Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda PPPKRI Bela Negara Desak Ombudsman Tutup Permanen 40 Titik Tambang Ilegal di Mancak PPPKRI Bela Negara Desak Ombudsman Tutup Permanen 40 Titik Tambang Ilegal di Mancak

PPPKRI Bela Negara Desak Ombudsman Tutup Permanen 40 Titik Tambang Ilegal di Mancak

Ady calvalera
Ady calvalera
08 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


​SERANG, Kabarindo79 – Ketua Ormas Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PPPKRI) Bela Negara Kota Cilegon, H. Suwani, mempertanyakan kelanjutan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia terkait aktivitas pertambangan galian C di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Aktivitas tambang di wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Cilegon tersebut dinilai telah merusak lingkungan dan mengabaikan regulasi hukum yang berlaku.

​H. Suwani mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengeksekusi rekomendasi Ombudsman RI, yaitu menutup seluruh aktivitas tambang ilegal secara permanen.

​"Jangan hanya melakukan sidak tanpa adanya kepastian hukum. Kami mendesak agar Ombudsman RI Perwakilan Banten segera menutup tambang ilegal tersebut," ujar H. Suwani kepada media melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (08/06/2026).

​Ia juga meminta Ombudsman bersikap tegas dalam memberantas oknum yang menjadi pelindung (backing) dari seluruh tambang ilegal yang beroperasi di kawasan Batukuda, Mancak. Menurutnya, aktivitas tambang ilegal berskala besar yang berjalan mulus ini memicu dugaan kuat adanya kekuatan besar di balik layar yang membuat para mafia tambang kebal hukum.

​"Tidak mungkin aktivitas seperti ini bisa berjalan tanpa adanya pihak yang membentengi. Entah itu oknum pejabat atau oknum APH, semuanya harus segera diberantas," tegas H. Suwani.

​Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, telah menegaskan tidak ada toleransi bagi praktik tambang tanpa izin resmi di wilayah tersebut. Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, setidaknya tercatat ada 40 titik tambang ilegal yang beroperasi di kawasan Mancak.

​"Yang tidak berizin tidak perlu banyak alasan lagi, segera tutup," ujar Yeka secara tegas saat meninjau langsung lokasi lapangan, sebagaimana dikutip dari kanal resmi Ombudsman RI (07/02/2026).

​Langkah tegas ini dinilai mendesak lantaran aktivitas penambangan batuan dan pasir tersebut terbukti membahayakan keselamatan warga, merusak fasilitas publik seperti jalan raya, serta merusak ekosistem lingkungan sekitar.

​Selain menyasar tambang tak berizin, Ombudsman RI juga memberi peringatan keras kepada perusahaan berizin resmi agar tetap menaati regulasi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah PT Pamungkas Putra Keynara. Meskipun mengantongi izin, lokasi tambang mereka diawasi ketat karena ditemukan pelanggaran teknis fatal berupa kemiringan galian yang mencapai 180 derajat tanpa sistem terasering, yang dinilai rawan memicu bencana longsor dan mengancam keselamatan pekerja.

​Yeka mengingatkan para pengusaha agar tidak memanipulasi koordinat lahan tambang. "Jangan sampai menggunakan izin, tetapi melakukan penambangan di luar titik koordinat yang ditentukan. Hal tersebut termasuk dalam pelanggaran pidana," terangnya.

​Ia juga menutup rapat celah modus kelengkapan izin menyusul (pemutihan dokumen) demi melegalkan aktivitas pertambangan yang telanjur beroperasi ilegal.

​"Jika ditutup sementara lalu diizinkan beroperasi kembali setelah dokumen dilengkapi, itu namanya backdate (pemalsuan tanggal) dan tidak diperbolehkan. Prosedurnya adalah tutup permanen dahulu, proses pidananya berjalan, dan lakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Setelah itu baru bisa dipertimbangkan kembali untuk dibuka," pungkas Yeka.

​Kini, masyarakat Desa Batukuda beserta warga Kota Cilegon menantikan tindakan nyata dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah. Kerusakan lingkungan serta rusaknya infrastruktur jalan akibat lalu lintas kendaraan tambang diharapkan tidak lagi dibiarkan akibat adanya pembiaran terhadap mafia tambang.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

admin- Juli 19, 2026 0
Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350
Oleh: Iwan Hermawan (Adung Lee) Pengawas Partisipatif Masyarakat Sipil Provinsi Banten Arah tata kelola keuangan daerah sejatinya merupakan cerminan paling j…

Berita Terpopuler

Tak Sekadar Diskusi, PDNA Kota Serang Hadirkan Rumah Aman MentariNA untuk Lindungi Perempuan dan Anak

Tak Sekadar Diskusi, PDNA Kota Serang Hadirkan Rumah Aman MentariNA untuk Lindungi Perempuan dan Anak

Juli 13, 2026
Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Juli 19, 2026
‎KABB Demo Kemendagri, Tuntut Tangani Pelanggaran Sumpah Jabatan

‎KABB Demo Kemendagri, Tuntut Tangani Pelanggaran Sumpah Jabatan

Juli 16, 2026
Tak Sekadar KKN, Kelompok 37 UIN SMH Banten Siap Bangun Sinergi dan Tinggalkan Jejak Pengabdian di Pandeglang

Tak Sekadar KKN, Kelompok 37 UIN SMH Banten Siap Bangun Sinergi dan Tinggalkan Jejak Pengabdian di Pandeglang

Juli 16, 2026
Hari Pertama Sekolah: Yang Deg-degan Bukan Cuma Murid, Orang Tuanya Juga!

Hari Pertama Sekolah: Yang Deg-degan Bukan Cuma Murid, Orang Tuanya Juga!

Juli 12, 2026
Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang "kembali beroperasi"

Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang "kembali beroperasi"

Juli 18, 2026
Warga Tajinan Malang Resah Muncul Undangan Judi Sabung Ayam

Warga Tajinan Malang Resah Muncul Undangan Judi Sabung Ayam

Juli 11, 2026
KABB Desak Polda Banten Periksa IF  Terlibat Video Hoaks

KABB Desak Polda Banten Periksa IF Terlibat Video Hoaks

Juli 15, 2026
Kontroversi Video IF, Gmaks Minta KPK Pantau Seleksi BUMD

Kontroversi Video IF, Gmaks Minta KPK Pantau Seleksi BUMD

Juli 17, 2026

Berita Terpopuler

Tak Sekadar Diskusi, PDNA Kota Serang Hadirkan Rumah Aman MentariNA untuk Lindungi Perempuan dan Anak

Tak Sekadar Diskusi, PDNA Kota Serang Hadirkan Rumah Aman MentariNA untuk Lindungi Perempuan dan Anak

Juli 13, 2026
Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Juli 19, 2026
‎KABB Demo Kemendagri, Tuntut Tangani Pelanggaran Sumpah Jabatan

‎KABB Demo Kemendagri, Tuntut Tangani Pelanggaran Sumpah Jabatan

Juli 16, 2026
Tak Sekadar KKN, Kelompok 37 UIN SMH Banten Siap Bangun Sinergi dan Tinggalkan Jejak Pengabdian di Pandeglang

Tak Sekadar KKN, Kelompok 37 UIN SMH Banten Siap Bangun Sinergi dan Tinggalkan Jejak Pengabdian di Pandeglang

Juli 16, 2026
Hari Pertama Sekolah: Yang Deg-degan Bukan Cuma Murid, Orang Tuanya Juga!

Hari Pertama Sekolah: Yang Deg-degan Bukan Cuma Murid, Orang Tuanya Juga!

Juli 12, 2026
Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang "kembali beroperasi"

Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang "kembali beroperasi"

Juli 18, 2026
Warga Tajinan Malang Resah Muncul Undangan Judi Sabung Ayam

Warga Tajinan Malang Resah Muncul Undangan Judi Sabung Ayam

Juli 11, 2026
KABB Desak Polda Banten Periksa IF  Terlibat Video Hoaks

KABB Desak Polda Banten Periksa IF Terlibat Video Hoaks

Juli 15, 2026
Kontroversi Video IF, Gmaks Minta KPK Pantau Seleksi BUMD

Kontroversi Video IF, Gmaks Minta KPK Pantau Seleksi BUMD

Juli 17, 2026
Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber