REVITALISASI PAUD AISYIYAH 8 LEBONG DISOROT: P2SP DIDUGA CUMA FORMALITAS, PROYEK DIDUGA DIBORONGKAN
LEBONG, kabarindo79.net - Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di PAUD Aisyiyah 8 Kabupaten Lebong kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, pelaksanaan pembangunan yang menggunakan dana APBN 2026 diduga tidak berjalan sebagaimana mekanisme swakelola yang ditegaskan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Nilai pekerjaan yang disebut mencapai Rp475.166.635, terdiri dari penataan Rp43.196.400, pembangunan area bermain dan APE luar ruang Rp93.930.100, toilet dan sanitasi Rp141.139.351, serta pembangunan ruang kelas baru beserta perabotannya Rp196.900.784.
Pekerjaan dilaksanakan selama 120 hari kalender, mulai 28 Juli sampai 14 November 2026.
Yang menjadi pertanyaan besar: jika benar pelaksanaan dilakukan oleh pihak luar, lalu di mana praktik swakelolanya dan apa sebenarnya fungsi P2SP?
Sorotan ini bukan tanpa dasar. Kemendikdasmen secara tegas menyatakan bahwa revitalisasi PAUD 2026 harus dilaksanakan secara swakelola dan tidak dikontrakkan kepada pihak ketiga. Kementerian juga menjelaskan bahwa pembangunan melibatkan sekolah, P2SP, konsultan perencana dan konsultan pengawas sesuai dokumen perencanaan dan RAB.
Lebih tegas lagi, Kemendikdasmen menyebut kepala sekolah yang menandatangani PKS tetap memiliki tanggung jawab terhadap akuntabilitas pelaksanaan dan penggunaan dana. Pengeluaran yang berada di luar RAB menjadi tanggung jawab kepala sekolah.
Sementara itu, berdasarkan keterangan orang tua dan anggota keluarga kepala PAUD yang ditemui di kediamannya pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, kepala PAUD disebut tidak terlibat langsung dalam pembangunan dan pekerjaan disebut diserahkan kepada seseorang bernama Jon, yang disebut sebagai pihak yayasan.
Jika keterangan tersebut benar, persoalannya menjadi serius.
Sebab, skema swakelola bukan berarti P2SP hanya dicantumkan dalam dokumen, sementara pekerjaan fisik dikendalikan pihak lain. Pemerintah menjelaskan bahwa P2SP merupakan bagian dari pelaksanaan revitalisasi dan pendekatan swakelola dimaksudkan untuk melibatkan warga sekolah serta masyarakat sekitar.
Lebih mencolok lagi, saat wartawan melakukan pemantauan di lokasi, tidak terlihat P2SP maupun konsultan teknis/pengawas berada di lokasi, sementara pekerjaan hanya terlihat dikerjakan pekerja harian.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah P2SP benar-benar menjalankan fungsi pengelolaan dan pengawasan, atau hanya menjadi nama dalam administrasi?
K3 DI KETINGGIAN JUGA DIPERTANYAKAN
Sorotan berikutnya menyangkut keselamatan pekerja. Di lokasi disebut tidak terlihat penggunaan perlengkapan keselamatan kerja yang memadai, termasuk ketika pekerja melakukan pekerjaan atap pada ketinggian sekitar 8 meter.
Jika temuan tersebut benar, aspek keselamatan kerja tidak boleh dianggap sepele. Pemerintah sendiri menempatkan revitalisasi sebagai pembangunan sarana pendidikan yang harus menghasilkan fasilitas yang aman dan layak.
BUKAN SEKADAR SOAL BANGUNAN
Persoalan PAUD Aisyiyah 8 bukan semata soal apakah bangunannya berdiri atau tidak. Yang harus diuji adalah siapa pengelola dana, siapa pelaksana sebenarnya, bagaimana P2SP bekerja, siapa mengendalikan pembelian material dan tenaga kerja, apakah pekerjaan sesuai RAB serta gambar, dan siapa melakukan pengawasan teknis.
Bahkan Kejaksaan Agung pada Agustus 2026 menyebut telah mengidentifikasi modus penyimpangan dalam program revitalisasi, termasuk pengalihan pola swakelola menjadi dikontrakkan kepada pihak ketiga. Karena itu, apabila dugaan serupa terjadi di PAUD Aisyiyah 8, pemeriksaan dokumen menjadi penting.
POTENSI KONSEKUENSI HUKUM
Apabila audit dan pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya pelanggaran juknis, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, pekerjaan dialihkan kepada pihak ketiga secara melawan ketentuan, pemalsuan atau penggunaan dokumen/tanda tangan P2SP tanpa sepengetahuan pihak terkait, atau terdapat kerugian keuangan negara, maka persoalannya dapat berlanjut dari sanksi administratif dan pengembalian dana hingga proses hukum sesuai unsur pelanggaran yang terbukti.
Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui dokumen, pemeriksaan lapangan, audit dan klarifikasi para pihak.
Karena itu, Inspektorat/APIP, Dinas Pendidikan, BBPMP/BPMP dan APH patut melakukan pemeriksaan terhadap PKS, SK P2SP, rekening bantuan, RAB, bukti transaksi, daftar tenaga kerja, pembayaran upah, dokumen pembelian material, buku kas, laporan kemajuan, dokumentasi pekerjaan, laporan pertanggungjawaban, serta dokumen konsultan perencana dan pengawas.
Jangan sampai program revitalisasi yang seharusnya menjadi fasilitas pendidikan justru menyisakan tanda tanya besar tentang siapa yang mengelola uang negara.
Publik berhak mendapatkan jawaban: P2SP benar-benar bekerja atau hanya menjadi tameng administratif? Siapa sebenarnya pelaksana pembangunan PAUD Aisyiyah 8? Dan apakah seluruh pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai juknis swakelola Kemendikdasmen?

Posting Komentar