GEMPAR! KADES LEMEU DILAPORKAN KE POLRES LEBONG, DUGAAN PEMERASAN RP20 JUTA MENCuat—APARAT DIMINTA BERTINDAK!
LEBONG, BENGKULU – Dugaan pemerasan yang menyeret nama Kepala Desa Lemeu, Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong, Abdul Sumardi alias Abing, kini menjadi sorotan. Uang sebesar Rp20 juta yang diakui telah diserahkan Ali Qatmir menjadi pokok persoalan yang berujung pada laporan resmi ke Polres Lebong.
Kasus ini bukan sekadar persoalan kesepakatan kekeluargaan. Ada pertanyaan serius yang harus dijawab: mengapa uang Rp20 juta diminta, apa dasar permintaannya, dan apakah terdapat unsur pidana di balik kesepakatan tersebut?
UANG RP20 JUTA, KESEPAKATAN DAMAI ATAU ADA TEKANAN?
Menurut keterangan Ali Qatmir kepada awak media, peristiwa bermula pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Ia mendatangi kediaman Kepala Desa Lemeu atas inisiatif sendiri untuk meredam perselisihan yang dikhawatirkan semakin meluas dan menyeret nama baik adiknya, Fahrur Rozi, yang menjabat sebagai kepala dinas.
Dalam pertemuan itu, Ali mengaku diminta mengeluarkan uang sebesar Rp20 juta dengan kesepakatan agar kinerja adiknya tidak diganggu.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar. Apakah benar uang itu merupakan bagian dari kesepakatan perdamaian, atau terdapat tekanan yang membuat pelapor merasa dirugikan? Semua ini perlu dibuka secara terang melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
Ali menegaskan bahwa langkah yang diambilnya merupakan keputusan pribadi, tanpa sepengetahuan maupun permintaan dari adiknya.
“Saya menemui Kepala Desa Lemeu atas inisiatif sendiri agar persoalan yang menyangkut nama baik saudara saya tidak semakin meluas,” ungkap Ali.
DIRAHASIAKAN DARI KELUARGA, BERUJUNG PERTENGKARAN
Ali juga mengaku sempat merahasiakan penyerahan uang Rp20 juta tersebut dari Fahrur Rozi. Menurut keterangannya, ia melakukan hal itu agar adiknya bersedia menandatangani surat perjanjian perdamaian.
Namun, persoalan justru semakin memanas setelah Fahrur Rozi dipanggil pihak kepolisian dan mengetahui bahwa Ali telah mengeluarkan uang tersebut. Situasi itu kemudian memicu pertengkaran di lingkungan keluarga.
Merasa dirugikan dan menduga adanya penekanan atau pemerasan, Ali akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan mendatangi SPKT Polres Lebong.
LAPORAN RESMI MASUK, POLRES LEBONG DITUNGGU BUKTIKAN FAKTA
Berdasarkan surat tanda terima laporan, pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/86/X/2026/SPKT/POLRES LEBONG/POLDA BENGKULU, tertanggal 15 Oktober 2026.
Dalam laporan itu, dugaan tindak pidana yang dicantumkan merujuk pada Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan Abdul Sumardi alias Abing sebagai pihak terlapor.
Kini, publik menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Keterangan pelapor, dugaan permintaan uang, isi surat perjanjian perdamaian, serta bukti penyerahan uang perlu diperiksa secara menyeluruh.
Jangan sampai laporan yang menyangkut dugaan pemerasan hanya berhenti sebagai catatan administrasi. Penanganan yang profesional dan transparan diperlukan agar duduk perkara menjadi jelas dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
KADES LEMEU BELUM MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil memperoleh tanggapan dari Abdul Sumardi alias Abing terkait dugaan yang dilaporkan tersebut.
Pihak terlapor harus diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan dan hak jawab. Di sisi lain, pelapor juga berhak memperoleh penanganan atas laporannya sesuai prosedur hukum.
Uang Rp20 juta telah menjadi pokok laporan. Dugaan telah disampaikan. Kini, pembuktian menjadi tanggung jawab proses hukum.
Masyarakat menunggu kejelasan: apakah peristiwa ini murni kesepakatan pribadi atau mengandung unsur tindak pidana sebagaimana dilaporkan? Jawabannya harus berdasarkan bukti, bukan asumsi.

Posting Komentar