Laporan Rapi, Fakta Lapangan Diduga Jauh Panggang dari Api di Desa Lubuk Saung
Kepahiang, Bengkulu — kabarindo79.net - Dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana Desa kembali mencuat dan kali ini menyeret nama Desa Lubuk Saung, Kecamatan Seberang Musi. Publik mulai menyoroti adanya indikasi kuat ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi riil di lapangan.
Berdasarkan data yang beredar, total Dana Desa yang dikucurkan ke Desa Lubuk Saung pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp 587.875.000, dengan rincian tahap I sebesar Rp 321.033.200 dan tahap II Rp 266.840.800. Sementara pada tahun 2024, desa ini menerima Rp 598.168.000, terdiri dari tahap I Rp 277.194.000 dan tahap II Rp 320.974.000.
Jika ditambah dengan Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten Kepahiang, total anggaran yang dikelola diperkirakan menembus angka fantastis sekitar Rp 1,5 miliar.
Namun, besarnya aliran dana tersebut justru memunculkan tanda tanya besar.
“Kalau dana sebesar itu benar-benar digunakan sesuai peruntukan, seharusnya dampaknya sangat terlihat. Tapi kenyataannya tidak demikian,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Selisih Anggaran Mengemuka, Realisasi Dipertanyakan
Penelusuran terhadap laporan resmi yang disampaikan ke Kementerian Keuangan per 4 April 2026 menemukan sejumlah kejanggalan mencolok:
Tahun Anggaran 2024
> Kegiatan: Peningkatan sarana Posyandu
> Anggaran dilaporkan: Rp 222.694.000
> Fakta lapangan: Pembangunan Posyandu ukuran 9 x 12 m² dengan pagu Rp 180.275.000
Indikasi selisih: ± Rp 42 juta
Tahun Anggaran 2025
> Kegiatan: Pembangunan Jalan Usaha Tani dan gorong-gorong
> Anggaran dilaporkan: Rp 232.824.419
> Fakta lapangan: Pembukaan badan jalan + 4 titik gorong-gorong dengan pagu Rp 211.444.000
Indikasi selisih: ± Rp 21 juta
Perbedaan angka ini memicu dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi fisik di lapangan.
Sejumlah sumber bahkan menyebut kemungkinan adanya kegiatan yang hanya “tercantum di atas kertas” untuk memenuhi administrasi, tanpa implementasi maksimal di lapangan.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam:
° UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
° Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
° Hingga mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
° UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
Dalam konteks hukum, selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berpotensi masuk kategori:
• Penyalahgunaan wewenang
• Mark-up anggaran
• Fiktif kegiatan
• Kerugian keuangan negara
Sorotan kini mengarah kepada aparat penegak hukum, khususnya Inspektorat Kabupaten, Kejaksaan Negeri Kepahiang, hingga aparat pengawas internal pemerintah (APIP), untuk segera turun melakukan audit investigatif.
Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa menjadi harga mati. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap program pembangunan desa akan terus tergerus.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa Dana Desa yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, tidak boleh berubah menjadi ladang penyimpangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Publik menunggu: apakah ini akan dibongkar tuntas, atau kembali tenggelam tanpa kejelasan?

Posting Komentar