Revitalisasi SDN 15 Curup Utara Memanas, P2SP Diduga Formalitas, Dewan Guru Terancam Sanksi
REJANG LEBONG — Program Revitalisasi SD Negeri 15 Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Tahun Anggaran 2026, kian menuai sorotan. P2SP yang seharusnya menjadi pelaksana utama kegiatan diduga hanya menjadi “nama di atas kertas”, sementara pelaksanaan pekerjaan di lapangan disebut-sebut lebih banyak dikendalikan pihak sekolah.
Sejumlah wali murid dan masyarakat sekitar mempertanyakan keterlibatan kepala sekolah serta sejumlah dewan guru yang tercantum dalam struktur P2SP. Benarkah mereka menjalankan tugas sesuai kewenangan, atau justru terjadi pengambilalihan fungsi P2SP?
Pertanyaan ini harus dijawab dengan dokumen: SK P2SP, berita acara pembentukan, dokumen pengadaan, rekening koran, BKU, bukti transaksi, Buku Material, laporan progres hingga BAST.
Jika terbukti ada pihak yang menjalankan pekerjaan di luar kewenangannya, memalsukan administrasi, mengendalikan pengadaan atau membuat laporan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, maka persoalannya tidak lagi sekadar pelanggaran teknis—tetapi berpotensi masuk ranah pemeriksaan disiplin, administratif, bahkan hukum apabila ditemukan unsur pidana.
DEWAN GURU JANGAN BERLINDUNG DI BALIK STATUS P2SP.
Keterlibatan guru dalam kegiatan revitalisasi juga patut diuji secara serius. Guru bukan berarti otomatis bebas dari konsekuensi apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Jika ada dewan guru yang terbukti menggunakan jabatan atau kedudukannya untuk mengambil alih fungsi P2SP, mengendalikan pengadaan, memanipulasi administrasi, menerima atau mengelola dana tanpa kewenangan, atau terlibat dalam perbuatan melawan aturan, maka pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian/disiplin yang berlaku, dengan jenis sanksi bergantung pada hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggarannya.
Karena itu, jangan sampai nama P2SP hanya dijadikan tameng administratif, sementara kendali pekerjaan berada di tangan pihak lain.
Publik berhak tahu ke mana anggaran revitalisasi sekolah mengalir, siapa yang memegang kendali, siapa yang membeli material, siapa yang membayar pekerja dan siapa yang bertanggung jawab atas hasil pekerjaan.
Jika semuanya benar, buka dokumen dan buktikan. Jika ditemukan pelanggaran, jangan ada yang berlindung di balik seragam guru, jabatan kepala sekolah maupun nama P2SP.
Anggaran negara bukan ruang untuk bermain-main. Revitalisasi sekolah harus transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan sampai ke setiap rupiah dan setiap volume pekerjaan.

Posting Komentar