BABAK BARU REVITALISASI SMPN 19 LEBONG: P2SP DIDUGA CUMA TOPENG, TUKANG DARI REJANG LEBONG, SENG BONGKARAN DIISU HILANG
LEBONG, kabarindo79.net - Polemik Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMP Negeri 19 Desa Karang Dapo, Kabupaten Lebong, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya disorot karena dugaan minimnya pengawasan konsultan teknis dan persoalan K3, kini muncul informasi baru mengenai tenaga kerja, dugaan dominasi kepala sekolah, hingga keberadaan seng bekas bongkaran yang disebut-sebut tidak jelas.
Program dengan total anggaran sekitar Rp923,5 juta tersebut dilaksanakan selama 120 hari kalender, mulai 13 Agustus hingga 10 Desember 2026. Namun, pelaksanaan di lapangan kini dipertanyakan serius.
Tukang Disebut Bukan Warga Lebong
Informasi terbaru yang dihimpun menyebutkan, sebagian pekerja atau tukang yang mengerjakan revitalisasi tersebut diduga berasal dari Kabupaten Rejang Lebong, bukan masyarakat sekitar Desa Karang Dapo maupun Kabupaten Lebong.
Padahal, Kemendikdasmen secara resmi menyebut revitalisasi melalui mekanisme swakelola diarahkan untuk melibatkan masyarakat sekitar sebagai tenaga kerja sekaligus menggerakkan perekonomian lokal.
Jika informasi tersebut benar, publik tentu berhak mempertanyakan mekanisme perekrutan tenaga kerja P2SP: siapa yang merekrut, siapa yang menentukan pekerja, dan apakah keputusan tersebut benar-benar dilakukan melalui mekanisme P2SP?
P2SP Jangan Sampai Hanya Jadi “Topeng”
Sorotan semakin tajam setelah sejumlah pekerja sebelumnya menyebut mereka bekerja atas perintah kepala sekolah. Informasi terbaru kembali memperkuat dugaan bahwa P2SP hanya menjadi formalitas administratif, sementara pengendalian pekerjaan diduga berada pada kepala sekolah.
Padahal, pemerintah menjelaskan bahwa dalam skema revitalisasi, kepala sekolah memang menjadi penanggung jawab kegiatan, tetapi P2SP memiliki unsur perencana, pelaksana dan pengawas teknis yang mengelola proses pembangunan di lapangan.
Karena itu, persoalannya bukan semata-mata siapa yang bertanggung jawab secara umum, melainkan apakah pembagian fungsi P2SP benar-benar dijalankan sebagaimana ketentuan atau hanya tercantum dalam dokumen.
Publik patut mendapatkan jawaban: siapa yang merekrut tukang, siapa yang membeli material, siapa yang mengawasi pekerjaan, siapa yang memeriksa volume, dan siapa yang mengendalikan pelaksanaan harian?
Seng Bekas Bongkaran Negara Dikabarkan “Lenyap”
Lebih mengejutkan lagi, tim memperoleh informasi dari sumber bahwa seng bekas bongkaran yang diduga merupakan bagian dari aset/material milik negara tidak diketahui keberadaannya.
Sumber bahkan menyebut adanya dugaan seng tersebut dikeluarkan pada malam hari oleh beberapa oknum masyarakat desa.
Namun, informasi ini belum dapat dipastikan kebenarannya dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan fisik maupun administrasi. Jika benar terdapat material aset negara hasil bongkaran yang dikeluarkan dari sekolah, maka harus jelas siapa yang mengeluarkan, berdasarkan dokumen apa, ke mana material tersebut dibawa, serta bagaimana pencatatan dan pertanggungjawabannya.
Ini bukan perkara kecil. Aset negara tidak semestinya hilang begitu saja tanpa jejak administrasi.
Kepala Sekolah Bungkam, Muncul Dugaan Intervensi Wartawan
Yang juga menjadi sorotan adalah upaya konfirmasi.
Sebelumnya, kepala SMPN 19 Lebong disebut telah beberapa kali dihubungi untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan revitalisasi, namun tidak memberikan tanggapan substantif.
Belakangan, menurut keterangan wartawan, muncul seseorang yang mengaku sebagai Babinsa Desa Karang Dapo dan menghubungi wartawan serta meminta agar pemberitaan mengenai revitalisasi tersebut tidak dilanjutkan. Menurut keterangan wartawan, orang tersebut menyebut bahwa komunikasi itu dilakukan atas perintah kepala sekolah.
Tidak lama kemudian, kepala sekolah mengirim pesan melalui WhatsApp yang intinya meminta wartawan datang ke sekolah dengan pesan:
«“Untuk lebih jelas kita ketemu aja di sekolah.”»
Pertemuan tentu merupakan hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi. Namun, apabila benar terdapat pihak yang meminta wartawan menghentikan pemberitaan atau menggunakan pihak lain untuk memengaruhi kerja jurnalistik, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka.
Kontrol sosial bukan kejahatan. Konfirmasi bukan ancaman. Dan kritik terhadap penggunaan dana publik bukan alasan untuk membungkam wartawan.
Kemendikdasmen Tegaskan Revitalisasi Harus Transparan
Kemendikdasmen menyebut program revitalisasi dilakukan melalui mekanisme swakelola, dengan dana dikelola sekolah dan melibatkan masyarakat. Pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program.
Maka, dugaan mengenai P2SP yang hanya formalitas, pekerja dari luar daerah, tidak terlihatnya pengawasan teknis, K3 yang dipertanyakan, serta isu material bongkaran harus diuji melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan, bukan saling lempar pernyataan.
Inspektorat Kabupaten Lebong, Dinas Pendidikan, APIP, dan pihak pengawas program dari pemerintah pusat patut turun melakukan verifikasi. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan dokumen bantuan, mekanisme swakelola, RAB, spesifikasi teknis atau pertanggungjawaban aset, maka harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini pertanyaan besarnya sederhana:
Benarkah P2SP SMPN 19 Lebong menjalankan fungsi sebagaimana mestinya, atau hanya tercantum di atas kertas sementara pelaksanaan kegiatan diduga dikendalikan pihak tertentu?
Dan yang tak kalah penting:
Ke mana sebenarnya seng bekas bongkaran tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu menunggu jawaban resmi dari Kepala SMPN 19 Lebong, P2SP, konsultan/pengawas teknis, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebong, serta pihak terkait lainnya.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Posting Komentar