REVITALISASI SMPN 19 LEBONG MEMANAS: P2SP DIPERTANYAKAN, SENG BONGKARAN DIISU HILANG, WARTAWAN DIDUGA HENDAK DIBUNGKAM
LEBONG — Polemik Program Revitalisasi SMP Negeri 19 Desa Karang Dapo, Kabupaten Lebong, semakin panas. Setelah sebelumnya disorot terkait dugaan lemahnya pengawasan konsultan teknis, penggunaan tenaga kerja yang disebut berasal dari Kabupaten Rejang Lebong, serta dugaan P2SP hanya menjadi formalitas, kini muncul persoalan baru: wartawan mengaku mendapat upaya untuk menghentikan pemberitaan.
Program yang menelan anggaran sekitar Rp923,5 juta itu seharusnya menjadi momentum memperbaiki fasilitas pendidikan. Namun, berbagai informasi dan temuan lapangan justru memunculkan sederet pertanyaan yang belum mendapatkan jawaban terbuka.
P2SP Dipertanyakan, Kepala Sekolah Diduga Terlalu Dominan
Sejumlah pekerja sebelumnya menyebut mereka bekerja berdasarkan perintah kepala sekolah. Mereka juga mengaku tidak memahami siapa pengawas, konsultan maupun P2SP yang bertanggung jawab di lapangan.
Jika informasi tersebut benar, maka pertanyaan serius muncul: di mana sebenarnya fungsi P2SP dalam pelaksanaan swakelola?
P2SP jangan sampai hanya menjadi nama yang tercantum dalam dokumen, sementara perekrutan pekerja, pengadaan material dan pelaksanaan pekerjaan justru dikendalikan pihak lain.
Publik berhak mengetahui siapa yang menjadi pengendali sebenarnya dari pekerjaan bernilai hampir Rp1 miliar tersebut.
Tukang dari Rejang Lebong, Masyarakat Lokal Dipertanyakan
Informasi terbaru juga menyebut tenaga tukang yang bekerja di lokasi diduga berasal dari Kabupaten Rejang Lebong, bukan masyarakat sekitar.
Jika benar, kondisi ini perlu dijelaskan karena mekanisme swakelola revitalisasi menekankan keterlibatan masyarakat dan tenaga kerja lokal.
Pertanyaannya sederhana:
Siapa yang merekrut mereka? P2SP atau pihak lain?
Jika P2SP yang merekrut, mana dokumen dan mekanismenya?
Seng Bongkaran Negara Diisukan Keluar Malam Hari
Tak kalah serius, muncul informasi mengenai seng bekas bongkaran yang disebut-sebut tidak diketahui keberadaannya.
Sumber bahkan mengklaim material tersebut diduga dikeluarkan pada malam hari oleh beberapa oknum masyarakat.
Informasi ini masih perlu pembuktian. Namun jika benar material tersebut merupakan aset pemerintah, maka persoalannya tidak boleh dianggap sepele.
Ke mana seng tersebut dibawa? Siapa yang mengeluarkan? Atas izin siapa? Apakah ada berita acara dan pencatatan?
Pertanyaan tersebut semestinya mudah dijawab apabila administrasi material bongkaran dilakukan secara tertib.
Ketika Pertanyaan Jurnalistik Dibalas Telepon dan Pesan
Alih-alih mendapatkan jawaban atas sejumlah pertanyaan, wartawan justru mengaku dihubungi seseorang yang mengaku sebagai Babinsa Desa Karang Dapo.
Menurut keterangan wartawan, orang tersebut meminta agar pemberitaan mengenai revitalisasi SMPN 19 tidak dilanjutkan dan menyebut komunikasi tersebut dilakukan atas perintah kepala sekolah.
Setelah itu, kepala sekolah mengirim pesan WhatsApp:
«“Untuk lebih jelas kita ketemu aja di sekolah.”»
Pertemuan tentu merupakan hak kepala sekolah untuk memberikan klarifikasi.
Namun pertanyaan publik menjadi semakin besar apabila benar ada pihak lain yang terlebih dahulu meminta wartawan menghentikan pemberitaan.
Apakah ini sekadar upaya klarifikasi, atau ada upaya memengaruhi kerja jurnalistik?
Jawabannya tentu harus diberikan oleh pihak yang bersangkutan.
Jangan Tutup Informasi, Buka Dokumen!
Program yang menggunakan uang negara seharusnya tidak takut terhadap pertanyaan.
Jika seluruh pelaksanaan revitalisasi SMPN 19 memang sudah sesuai ketentuan, maka cara paling sederhana untuk menjawab kritik adalah membuka dokumen dan menjelaskan fakta.
Mulai dari SK P2SP, struktur dan pembagian tugas, RAB, dokumen pengadaan, daftar tenaga kerja, pengawasan teknis, penggunaan material, dokumentasi K3 hingga pertanggungjawaban material bongkaran.
Tidak perlu perang narasi.
Buka dokumennya. Jelaskan kepada publik. Selesai.
Kini sorotan tidak lagi hanya tertuju pada bangunan yang sedang direhabilitasi.
Sorotan telah bergeser pada pertanyaan yang jauh lebih besar:
Siapa sebenarnya yang mengendalikan revitalisasi SMPN 19 Lebong?
Apakah P2SP benar-benar bekerja, atau hanya menjadi formalitas administratif?
Ke mana material bongkaran yang dipertanyakan tersebut?
Dan yang paling penting:
Mengapa ketika wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial, justru muncul dugaan upaya untuk menghentikan pemberitaan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunggu jawaban resmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SMPN 19 Lebong, P2SP, pihak yang mengaku sebagai Babinsa, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebong, serta seluruh pihak yang terkait.

Posting Komentar