Rp846 Juta Revitalisasi SDN 18 Lebong Disorot: P2SP Diduga “Hilang”, Kepala Sekolah Disorot
LEBONG, kabarindo79.net - Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 18 Kabupaten Lebong yang dibiayai APBN 2026 dengan total nilai sekitar Rp846,76 juta menuai sorotan tajam. Proyek yang meliputi rehabilitasi gedung administrasi, ruang kelas, perpustakaan dan penataan lingkungan itu dilaksanakan selama 120 hari, 31 Agustus–31 Desember 2026.
Sorotan bukan tanpa alasan. Hasil pantauan di lokasi menemukan sejumlah pekerja mengaku tidak mengetahui siapa P2SP maupun konsultan teknis/pengawas yang bertanggung jawab atas pekerjaan. Para pekerja justru menyebut pekerjaan berjalan berdasarkan arahan kepala sekolah dan kepala tukang.
Jika fakta tersebut benar, publik patut mempertanyakan: di mana fungsi P2SP, siapa pengawas teknisnya, dan siapa yang memastikan pekerjaan sesuai RAB, gambar teknis serta ketentuan revitalisasi?
Kemendikdasmen telah menerbitkan Juknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2026, yang menekankan pelaksanaan yang efektif, efisien, transparan, partisipatif dan akuntabel serta pengawasan berlapis.
Kementerian juga menegaskan bahwa kepala sekolah merupakan penanggung jawab/manajer program, bukan pelaksana teknis pembangunan fisik. Dalam skema revitalisasi, P2SP memiliki unsur perencana, pelaksana dan pengawas teknis.
Jangan Sampai Swakelola Berubah Jadi “Kepala Sekolah Kelola Sendiri”
Skema swakelola bukan berarti pekerjaan bebas dikendalikan secara personal. Dalam ketentuan pengadaan pemerintah yang berlaku, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres 16/2018 mengatur bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilaksanakan sesuai prinsip dan mekanisme yang ditentukan.
Bahkan dalam ketentuan swakelola, apabila membutuhkan material, bahan atau alat, penggunaannya harus mengikuti ketentuan pengadaan dan produk dalam negeri/UMK sesuai aturan.
Karena itu, apabila benar pekerjaan di SDN 18 sepenuhnya diarahkan kepala sekolah sementara keberadaan P2SP dan pengawas teknis tidak diketahui pekerja, kondisi tersebut layak diaudit dan diverifikasi, bukan dibiarkan menjadi tanda tanya.
Lebih mencengangkan, pekerja disebut berasal dari luar desa setempat. Padahal Kemendikdasmen menyatakan mekanisme swakelola revitalisasi juga dimaksudkan untuk melibatkan masyarakat dan tenaga kerja lokal serta memberikan manfaat ekonomi bagi lingkungan sekolah.
K3 Diabaikan, Keselamatan Pekerja Dipertaruhkan
Sorotan berikutnya menyangkut keselamatan kerja. Dari pantauan lapangan, pekerja disebut tidak menggunakan perlengkapan K3 ketika bekerja di atas atap sekolah.
Pertanyaannya sederhana: siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan kerja?
Proyek menggunakan uang negara. Maka mutu pekerjaan, administrasi, pengawasan hingga keselamatan kerja tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas.
Inspektorat Lebong, APIP, Dinas Pendidikan, serta aparat penegak hukum diminta tidak hanya melihat bangunan yang sudah berdiri, tetapi memeriksa seluruh rantai pelaksanaannya: SK P2SP, konsultan/perencana dan pengawas, RAB, gambar teknis, buku direksi, bukti pembelian material, daftar pekerja, pembayaran upah, progres pekerjaan hingga penerapan K3.
Jika ditemukan penyimpangan administrasi, pelaksanaan, atau kerugian negara, maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Uang APBN bukan milik kepala sekolah, bukan milik P2SP, dan bukan milik kelompok tertentu. Setiap rupiah wajib dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala SDN 18, P2SP dan pihak terkait masih perlu dimintai klarifikasi atas seluruh temuan tersebut agar pemberitaan tetap berimbang dan memberikan ruang hak jawab.

Posting Komentar