Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda Banten Headline Karena Keuntungan Kecil, Kios Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Cihara Akui Jual Diatas HET
Banten Headline

Karena Keuntungan Kecil, Kios Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Cihara Akui Jual Diatas HET

Riswan
Riswan
07 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Stok Pupuk Bersubsidi di salah satu kios pupuk di Kecamatan Cihara

Lebak, kabarindo79.net
 - Sejumlah petani di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten mengeluhkan harga pupuk bersubsidi di tingkat kios mahal, diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

‎Petani di Kecamatan Cihara, harus mengeluarkan uang sebesar Rp 220.000,- sampai Rp 250.000,- untuk mendapatkan satu set pupuk bersubsidi, yaitu 1 zak Phonska dan 1 zak Urea.

‎Hal ini diketahui, setelah wartawan melakukan penelusuran ke beberapa desa di Kecamatan Cihara.

‎Seorang petani warga Desa Citepuseun mengatakan bahwa dirinya membeli langsung ke Kios pupuk Sahabat Tani, milik Haji Ujang, Di Kampung  Sukahujan.

‎"Saya beli pupuk di kios Haji Ujang. Urea 1 zak, Phonska 1 zak, harganya Rp 220.000,-," ujar petani yang enggan disebutkan namanya.

‎Senada di katakan oleh Usman, Warga Desa Brunai. Dirinya membeli pupuk ke kios pupuk Rahayu Sejahtera yang ada di pasar Sukahujan.

‎"Saya beli 1 zak Phoska, harganya Rp 120.000," ujar Usman.

‎Kondisi yang sama juga di alami oleh petani warga Desa Panyaungan. Dirinya mengatakan membeli pupuk di kios milik Huri seharga Rp 220.000,-, untuk 1 zak Phonska dan 1 zak Urea.

‎"Saya ambil sendiri ke kios, harga satu setnya Rp 220.000,-", ungkapnya.

‎Tak jauh beda dengan yang di alami oleh petani sebelumnya, petani warga Desa Karangkamulyan pun mengaku membeli pupuk di kios pupuk Barokah, milik Haji Odih di Kampung Cibobos.

‎"saya beli 1 zak Urea dan 1 zak Phonska, seharga Rp.250.000,-," ungkapnya.

‎Terpisah, pemilik kios ketika dijumpai wartawan di kiosnya masing - masing tidak membantah kalau pihaknya menjual pupuk bersubsidi diatas HET yang telah ditentukan pemerintah.

‎"Saya jual di kios 1 zak Urea dan 1 zak Phonska seharga Rp 200.000,-" Ujar Haji Ujang, Pemilik Kios Pupuk Sahabat Tani.

‎"Iya saya jual pupuk satu setnya itu Rp 220.000,-," Ujar Yuli, pemilik kios pupuk Rahayu Sejahtera.

‎"Kalau saya jual satu set Rp 220.000,- itu tidak benar. Saya jualnya Rp 200.000,- per set," kata Huri, pemilik kios pupuk Afwan Tani.

‎"Iya saya pernah jual pupuk satu setnya Rp 250.000,- per set, karena itu stok lama, ketika belum ada perubahan harga. Kalau sekarang saya jual urea Rp 105.000,- per zak dan Phonska 110.000 per zak nya", ungkap H. Odih.

‎Pemilik kios mengaku dirinya terpaksa menjual harga pupuk diatas HET yang ditentukan pemerintah karena keuntungan yang diterimanya hanya sebesar Rp 7.200,- untuk satu karung pupuk bersubsidi.

‎Mereka mengaku keuntungan sebesar itu tidak bisa menutupi biaya operasional yang harus dikeluarkan oleh dirinya.

‎Keuntungan Rp 7.200- per zak pupuk terang pemilik kios, terlalu  kecil. Lantaran tidak cukup untuk membayar gaji karyawan, sewa tempat dan ongkos bongkar dan biaya operasional lainnya.

‎"kami juga harus membayar biaya bongkar sebesar Rp 200.000,- sampai Rp 250.000,-  per satu kali pengiriman pupuk," ujar salah satu pemilik kios pupuk.

‎Untuk diketahui, pemerintah telah menurunkan HET pupuk bersubsidi, sebagaimana diatur melalui surat keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian No. 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

‎Dalam surat keputusan tersebut, HET untuk Urea sebesar Rp 90.000,- per zak dan Phonska Rp 92.000,- per zak.

‎(Riswan/red)

‎

Via Banten
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Spanduk PKBM Maharani Tunjung Teja Bertuliskan Bagian Dari Keluarga Besar Brimob

Admin- Maret 12, 2026 0
Spanduk PKBM Maharani Tunjung Teja Bertuliskan Bagian Dari Keluarga Besar Brimob
SERANG, Kabarindo 79 .Net – Spanduk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Maharani disorot. Pasalnya hal itu dianggap tidak ada korelasinya antara PKBM d…

Berita Terpopuler

“Memberi untuk Negeri”, LAZISMU Kota Serang Bahagiakan 100 Anak Yatim dalam Safari Ramadhan

“Memberi untuk Negeri”, LAZISMU Kota Serang Bahagiakan 100 Anak Yatim dalam Safari Ramadhan

Maret 08, 2026
Pererat Kebersamaan Pramuka Penegak dan Pandega: Kwarran Kasemen Gelar Gema Taklim Ramadhan

Pererat Kebersamaan Pramuka Penegak dan Pandega: Kwarran Kasemen Gelar Gema Taklim Ramadhan

Maret 07, 2026
Silaturahmi Warga Bukit Mas Menghangat, Bukber Diisi Berkisah Islami Penuh Keceriaan

Silaturahmi Warga Bukit Mas Menghangat, Bukber Diisi Berkisah Islami Penuh Keceriaan

Maret 08, 2026
PPWI Lebak Selatan Semarakkan Ramadhan 1447 H Bagikan Takjil dan Nasi Kotak ke Warga

PPWI Lebak Selatan Semarakkan Ramadhan 1447 H Bagikan Takjil dan Nasi Kotak ke Warga

Maret 09, 2026
Diduga PT. FIF tarik paksa kendaraan konsumen di jalan

Diduga PT. FIF tarik paksa kendaraan konsumen di jalan

Maret 12, 2026
Buruknya Sistem  pelayanan PT.FIF Cabang Serang.  Tarik Paksa Motor Konsumen

Buruknya Sistem pelayanan PT.FIF Cabang Serang. Tarik Paksa Motor Konsumen

Maret 12, 2026
Temu Rindu Bulan Ramadhan di Lapas Serang

Temu Rindu Bulan Ramadhan di Lapas Serang

Maret 06, 2026
“Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik”

“Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik”

Maret 12, 2026
Bengkulu Heboh! Beredar Kabar dugaan Bupati Rejang Lebong terjaring OTT KPK

Bengkulu Heboh! Beredar Kabar dugaan Bupati Rejang Lebong terjaring OTT KPK

Maret 10, 2026
Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

Maret 11, 2026

Berita Terpopuler

“Memberi untuk Negeri”, LAZISMU Kota Serang Bahagiakan 100 Anak Yatim dalam Safari Ramadhan

“Memberi untuk Negeri”, LAZISMU Kota Serang Bahagiakan 100 Anak Yatim dalam Safari Ramadhan

Maret 08, 2026
Pererat Kebersamaan Pramuka Penegak dan Pandega: Kwarran Kasemen Gelar Gema Taklim Ramadhan

Pererat Kebersamaan Pramuka Penegak dan Pandega: Kwarran Kasemen Gelar Gema Taklim Ramadhan

Maret 07, 2026
Silaturahmi Warga Bukit Mas Menghangat, Bukber Diisi Berkisah Islami Penuh Keceriaan

Silaturahmi Warga Bukit Mas Menghangat, Bukber Diisi Berkisah Islami Penuh Keceriaan

Maret 08, 2026
PPWI Lebak Selatan Semarakkan Ramadhan 1447 H Bagikan Takjil dan Nasi Kotak ke Warga

PPWI Lebak Selatan Semarakkan Ramadhan 1447 H Bagikan Takjil dan Nasi Kotak ke Warga

Maret 09, 2026
Diduga PT. FIF tarik paksa kendaraan konsumen di jalan

Diduga PT. FIF tarik paksa kendaraan konsumen di jalan

Maret 12, 2026
Buruknya Sistem  pelayanan PT.FIF Cabang Serang.  Tarik Paksa Motor Konsumen

Buruknya Sistem pelayanan PT.FIF Cabang Serang. Tarik Paksa Motor Konsumen

Maret 12, 2026
Temu Rindu Bulan Ramadhan di Lapas Serang

Temu Rindu Bulan Ramadhan di Lapas Serang

Maret 06, 2026
“Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik”

“Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik”

Maret 12, 2026
Bengkulu Heboh! Beredar Kabar dugaan Bupati Rejang Lebong terjaring OTT KPK

Bengkulu Heboh! Beredar Kabar dugaan Bupati Rejang Lebong terjaring OTT KPK

Maret 10, 2026
Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

Maret 11, 2026
Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber