Perihal Menu MBG di Cigemblong Ada Telur Mentah, Aktivis Pemuda Desak Hentikan Operasional SPPG, Berikan Sanksi Hukum

Aktivis Pemuda Kabupaten Lebak, M. Febi Pirmasyah
LEBAK - M. Febi Pirmansyah, aktivis pemuda Kabupaten Lebak, soroti perihal klarifikasi yang disampaikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Pelayanan (SPPG) Cigemblong terkait menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyajikan telur dan jagung mentah.
Dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin, 26/01/2027, Febi mengatakan klarifikasi yang disampaikan oleh pihak SPPG bukan merupakan solusi, melainkan upaya membenarkan kelalaian serius yang berpotensi membahayakan kesehatan anak sekolah sebagai penerima manfaat program MBG.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini adalah kelalaian nyata yang berdampak langsung pada keselamatan anak-anak, dan tidak bisa ditutup dengan klarifikasi normatif,” tegas Febi.
Dirinyapun mengatakan bahwa kelalaian tersebut merupakan bentuk pelanggaran atas UU Pangan dan Terancam Sanksi Pidana. Penyajian pangan mentah kepada anak sekolah terang Febi, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya ketentuan yang mewajibkan setiap penyelenggara pangan menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan, serta melarang peredaran pangan yang membahayakan kesehatan manusia.
Dalam UU tersebut, ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau lalai memproduksi dan/atau mendistribusikan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dapat dikenai sanksi pidana, termasuk pidana penjara dan denda.
Oleh karena itu, Febi menilai kasus MBG di Cigemblong bukan hanya layak dievaluasi, tetapi layak diproses secara hukum.
“Telur mentah bukan makanan aman untuk anak. Jika ini dibiarkan, maka negara secara tidak langsung membiarkan pelanggaran hukum terjadi di depan mata,” ujarnya.
Selain itu dirinya menyebut telah Melanggar pula Standar BPOM dan Berujung Sanksi Administratif Berat.
"Selain aspek pidana, juga menyoroti pelanggaran terhadap standar keamanan pangan yang ditetapkan BPOM, yang secara tegas melarang penyajian pangan berisiko tinggi tanpa proses pengolahan yang higienis dan aman, khususnya untuk konsumsi massal dan kelompok rentan seperti anak-anak" terangnya.
Atas pelanggaran tersebut, Febi menegaskan bahwa pihak pelaksana MBG di SPPG Cigemblong layak dikenai sanksi administratif berat, mulai dari peringatan keras, pembekuan kegiatan, hingga pencabutan kewenangan sebagai pelaksana program MBG.
“Klarifikasi tanpa sanksi adalah bentuk pembiaran. Sanksi administratif adalah minimum, bukan maksimum,” katanya.
Febi juga menilai praktik tersebut juga bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan lingkungan pendidikan yang sehat, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi Kementerian Pendidikan, yang mewajibkan satuan pendidikan dan mitra program pemerintah menjamin keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan peserta didik.
“Sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak. Kalau makanan saja tidak aman, lalu di mana tanggung jawab negara?” kecamnya.
Atas dasar itu,Febi secara tegas menuntut agar pemerintah melakukan beberapa hal. Pertama audit menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG di SPPG Cigemblong, kedua pemeriksaan hukum atas dugaan pelanggaran UU Pangan, ketiga penerapan sanksi administratif berat, hingga pencopotan pihak-pihak yang bertanggung jawab, keempat penghentian sementara pelaksanaan MBG di lokasi tersebut sampai standar keamanan pangan benar-benar dipenuhi.
“Program MBG adalah program strategis nasional yang dibiayai uang rakyat. Kelalaian dalam program ini adalah kejahatan terhadap masa depan anak-anak. Jika tidak ada sanksi, maka ini preseden buruk bagi seluruh Indonesia,” tutup Febi. ***
Posting Komentar