Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda Headline Perihal Menu MBG di Cigemblong Ada Telur Mentah, Aktivis Pemuda Desak Hentikan Operasional SPPG, Berikan Sanksi Hukum
Headline

Perihal Menu MBG di Cigemblong Ada Telur Mentah, Aktivis Pemuda Desak Hentikan Operasional SPPG, Berikan Sanksi Hukum

Riswan
Riswan
26 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Aktivis Pemuda Kabupaten Lebak, M. Febi Pirmasyah

LEBAK
 - M. Febi Pirmansyah, aktivis pemuda Kabupaten Lebak, soroti perihal klarifikasi yang disampaikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Pelayanan (SPPG) Cigemblong terkait menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyajikan telur dan jagung mentah.

‎Dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin, 26/01/2027, Febi mengatakan klarifikasi yang disampaikan oleh pihak SPPG bukan merupakan solusi, melainkan upaya membenarkan kelalaian serius yang berpotensi membahayakan kesehatan anak sekolah sebagai penerima manfaat program MBG.

‎“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini adalah kelalaian nyata yang berdampak langsung pada keselamatan anak-anak, dan tidak bisa ditutup dengan klarifikasi normatif,” tegas Febi.

‎Dirinyapun mengatakan bahwa kelalaian tersebut merupakan bentuk pelanggaran atas UU Pangan dan Terancam Sanksi Pidana. Penyajian pangan mentah kepada anak sekolah terang Febi, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya ketentuan yang mewajibkan setiap penyelenggara pangan menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan, serta melarang peredaran pangan yang membahayakan kesehatan manusia.

‎Dalam UU tersebut, ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau lalai memproduksi dan/atau mendistribusikan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dapat dikenai sanksi pidana, termasuk pidana penjara dan denda.

‎Oleh karena itu, Febi menilai kasus MBG di Cigemblong bukan hanya layak dievaluasi, tetapi layak diproses secara hukum.

‎“Telur mentah bukan makanan aman untuk anak. Jika ini dibiarkan, maka negara secara tidak langsung membiarkan pelanggaran hukum terjadi di depan mata,” ujarnya.

‎Selain itu dirinya menyebut telah Melanggar pula Standar BPOM dan Berujung Sanksi Administratif Berat.

‎"Selain aspek pidana, juga menyoroti pelanggaran terhadap standar keamanan pangan yang ditetapkan BPOM, yang secara tegas melarang penyajian pangan berisiko tinggi tanpa proses pengolahan yang higienis dan aman, khususnya untuk konsumsi massal dan kelompok rentan seperti anak-anak" terangnya.

‎Atas pelanggaran tersebut, Febi menegaskan bahwa pihak pelaksana MBG di SPPG Cigemblong layak dikenai sanksi administratif berat, mulai dari peringatan keras, pembekuan kegiatan, hingga pencabutan kewenangan sebagai pelaksana program MBG.

‎“Klarifikasi tanpa sanksi adalah bentuk pembiaran. Sanksi administratif adalah minimum, bukan maksimum,” katanya.

‎Febi juga menilai praktik tersebut juga bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan lingkungan pendidikan yang sehat, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi Kementerian Pendidikan, yang mewajibkan satuan pendidikan dan mitra program pemerintah menjamin keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan peserta didik.

‎“Sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak. Kalau makanan saja tidak aman, lalu di mana tanggung jawab negara?” kecamnya.

‎Atas dasar itu,Febi secara tegas menuntut agar pemerintah melakukan beberapa hal. Pertama audit menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG di SPPG Cigemblong, kedua pemeriksaan hukum atas dugaan pelanggaran UU Pangan, ketiga penerapan sanksi administratif berat, hingga pencopotan pihak-pihak yang bertanggung jawab, keempat penghentian sementara pelaksanaan MBG di lokasi tersebut sampai standar keamanan pangan benar-benar dipenuhi.

‎“Program MBG adalah program strategis nasional yang dibiayai uang rakyat. Kelalaian dalam program ini adalah kejahatan terhadap masa depan anak-anak. Jika tidak ada sanksi, maka ini preseden buruk bagi seluruh Indonesia,” tutup Febi. ***

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kabel Wifi Semrawut, Berpotensi Terjadi Kecelakaan, Warga Mekarsari, Cihara Resah

Riswan- Januari 28, 2026 0
Kabel Wifi Semrawut, Berpotensi Terjadi Kecelakaan, Warga Mekarsari, Cihara Resah
Kabel Wifi Jatuh ke Tanah di Kampung Mekarsari Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten  LEBAK - Keberadaan abel fiber optik yang semrawut membuat sebagian w…

Berita Terpopuler

Pasca Hujan di Kota Serang, Pemuda Pancasila Ranting Pengampelan. Gelar Gotong Royong Bersama Warga

Pasca Hujan di Kota Serang, Pemuda Pancasila Ranting Pengampelan. Gelar Gotong Royong Bersama Warga

Januari 25, 2026
Event Run D’ Ranau Disponsori Oleh Bank Sumsel Babel, Terlaksana Dengan Sukses

Event Run D’ Ranau Disponsori Oleh Bank Sumsel Babel, Terlaksana Dengan Sukses

Januari 25, 2026
Direktur Ekbisbanten.com Dipanggil Polda Banten Terkait Laporan Wali Kota Serang

Direktur Ekbisbanten.com Dipanggil Polda Banten Terkait Laporan Wali Kota Serang

Januari 24, 2026
Menguatkan Pendidikan Karakter melalui Kepramukaan: Implementasi Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025 sebagai Jalan Kolaborasi dan Pencerahan

Menguatkan Pendidikan Karakter melalui Kepramukaan: Implementasi Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025 sebagai Jalan Kolaborasi dan Pencerahan

Januari 24, 2026
Lapas Serang Peringati Isra Miraj dengan Ceramah dan Doa Bersama

Lapas Serang Peringati Isra Miraj dengan Ceramah dan Doa Bersama

Januari 21, 2026
Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan serta Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten Bersinergi dengan Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan serta Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten Bersinergi dengan Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Januari 23, 2026
KOPDA Bangun Dapur Gizi Gratis di Kasemen, Dukung Program Nasional Pemenuhan Gizi

KOPDA Bangun Dapur Gizi Gratis di Kasemen, Dukung Program Nasional Pemenuhan Gizi

Januari 21, 2026
Ketua jendela Toba.  Mangaliat Simarmata :  Ingatkan Jangan Berhenti di Seremoni, Negara wajib Tunjukan keberpihakan Nyata .

Ketua jendela Toba. Mangaliat Simarmata : Ingatkan Jangan Berhenti di Seremoni, Negara wajib Tunjukan keberpihakan Nyata .

Januari 21, 2026
Diduga Terstruktur dan Masif, Pengusaha Toko Buku Adelia Arahkan Sekolah di Kota Serang Wajibkan Siswa Beli LKS

Diduga Terstruktur dan Masif, Pengusaha Toko Buku Adelia Arahkan Sekolah di Kota Serang Wajibkan Siswa Beli LKS

Januari 24, 2026
Carut Marut Program MBG, Tokoh Masyarakat Asal Bayah Ajak Masyarakat Awasi

Carut Marut Program MBG, Tokoh Masyarakat Asal Bayah Ajak Masyarakat Awasi

Januari 25, 2026

Berita Terpopuler

Pasca Hujan di Kota Serang, Pemuda Pancasila Ranting Pengampelan. Gelar Gotong Royong Bersama Warga

Pasca Hujan di Kota Serang, Pemuda Pancasila Ranting Pengampelan. Gelar Gotong Royong Bersama Warga

Januari 25, 2026
Event Run D’ Ranau Disponsori Oleh Bank Sumsel Babel, Terlaksana Dengan Sukses

Event Run D’ Ranau Disponsori Oleh Bank Sumsel Babel, Terlaksana Dengan Sukses

Januari 25, 2026
Direktur Ekbisbanten.com Dipanggil Polda Banten Terkait Laporan Wali Kota Serang

Direktur Ekbisbanten.com Dipanggil Polda Banten Terkait Laporan Wali Kota Serang

Januari 24, 2026
Menguatkan Pendidikan Karakter melalui Kepramukaan: Implementasi Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025 sebagai Jalan Kolaborasi dan Pencerahan

Menguatkan Pendidikan Karakter melalui Kepramukaan: Implementasi Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025 sebagai Jalan Kolaborasi dan Pencerahan

Januari 24, 2026
Lapas Serang Peringati Isra Miraj dengan Ceramah dan Doa Bersama

Lapas Serang Peringati Isra Miraj dengan Ceramah dan Doa Bersama

Januari 21, 2026
Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan serta Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten Bersinergi dengan Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan serta Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten Bersinergi dengan Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Januari 23, 2026
KOPDA Bangun Dapur Gizi Gratis di Kasemen, Dukung Program Nasional Pemenuhan Gizi

KOPDA Bangun Dapur Gizi Gratis di Kasemen, Dukung Program Nasional Pemenuhan Gizi

Januari 21, 2026
Ketua jendela Toba.  Mangaliat Simarmata :  Ingatkan Jangan Berhenti di Seremoni, Negara wajib Tunjukan keberpihakan Nyata .

Ketua jendela Toba. Mangaliat Simarmata : Ingatkan Jangan Berhenti di Seremoni, Negara wajib Tunjukan keberpihakan Nyata .

Januari 21, 2026
Diduga Terstruktur dan Masif, Pengusaha Toko Buku Adelia Arahkan Sekolah di Kota Serang Wajibkan Siswa Beli LKS

Diduga Terstruktur dan Masif, Pengusaha Toko Buku Adelia Arahkan Sekolah di Kota Serang Wajibkan Siswa Beli LKS

Januari 24, 2026
Carut Marut Program MBG, Tokoh Masyarakat Asal Bayah Ajak Masyarakat Awasi

Carut Marut Program MBG, Tokoh Masyarakat Asal Bayah Ajak Masyarakat Awasi

Januari 25, 2026
Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber