Warga Desa Kerta Rahayu Tegaskan Tidak Ada Pungli pada Program PTSL

Febrian, Warga Desa Kerta Rahayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten
LEBAK - Perwakilan masyarakat Desa Kerta Rahayu dengan tegas menolak dan mengecam keras tudingan pungutan liar (pungli) yang dilontarkan oleh oknum salah satu Organisasi Kemasyaratan (ORMAS), terhadap pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kerta Rahayu, Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak, Banten.
Dalam keterangan yang diterima wartawan, Senin, 26/01/2026, Febrian salah satu perwakilan pemuda Desa Kerta Rahayu dan juga sebagai penerima manfaat program, menilai tudingan tersebut tidak berdasar, tidak berfakta, dan sarat kepentingan, serta telah menciptakan kegaduhan yang meresahkan masyarakat desa.
Febrian menegaskan bahwa tidak pernah terjadi pungli dalam pelaksanaan PTSL kepada masyarakat. Ia menyatakan bahwa segala bentuk iuran yang ada merupakan swadaya murni masyarakat, lahir dari kesadaran bersama untuk mendukung kelancaran proses administrasi dan teknis di lapangan. Sehingga terangnya, swadaya tersebut dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, intimidasi, maupun tekanan dari pemerintah desa atau pihak manapun.
“Ini bukan pungli. Jangan dipelintir. Ini kesepakatan warga, kami sadar dan ikhlas. Jangan ada pihak luar yang sok paling benar lalu menuduh tanpa memahami kondisi di lapangan,” tegas Febrian.
Dirinya justru menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah pusat atas program PTSL yang dinilai sangat membantu masyarakat kecil dalam mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang selama ini belum bersertifikat. Program ini dianggap sebagai solusi nyata bagi warga desa, bukan ajang untuk dipolitisasi atau dijadikan alat menyerang pihak tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Desa Kerta Rahayu hanya bertindak sebagai fasilitator. Pemerintah desa membantu mengoordinasikan, mendampingi, dan memastikan program berjalan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, warga menilai tudingan yang diarahkan kepada pemerintah desa adalah fitnah dan bentuk pembunuhan karakter.
Masyarakat menegaskan tidak menuntut apa pun dan tidak merasa dirugikan. Sebaliknya, warga menyatakan kepercayaan penuh terhadap pemerintah desa yang selama ini dinilai bekerja transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami tidak minta apa-apa. Kami tidak merasa dirugikan. Yang kami tolak adalah tudingan sembarangan yang merusak nama baik desa dan memecah kepercayaan masyarakat,” lanjut febrian selau perwakilan masyarakat
Dirinya meminta oknum lembaga yang melontarkan tudingan tersebut untuk bertanggung jawab, menghentikan narasi menyesatkan, dan tidak menggiring opini publik yang dapat memicu konflik sosial. Ia juga mengingatkan agar semua pihak tidak menjadikan program pro-rakyat sebagai komoditas kegaduhan atau alat tekanan.
Jika tudingan tanpa dasar ini terus disebarkan, febrian menyatakan siap menyatakan sikap terbuka dan mengambil langkah-langkah sesuai hukum yang berlaku demi menjaga nama baik desa dan warganya.
"Jika tudingan terus dilontarkan saya beserta masyarakat kerta rahayu akan mengambil langkah hukum atas kegaduhan yang di sebabkan". Tutupnya
Diketahui beberapa minggu lalu, telah ramai di media online mengenai pemberitaan adanya dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) Mengenai program (PTSL). ***
Posting Komentar