Masyarakat Desa Pagintungan Tutup Akses Jalan Galian Tanah yang Diduga Tak Berizin
Kab. Serang - Warga masyarakat desa Pagintungan lakukan Penutupan akses jalan kegiatan Galian Tanah di kampung Cikasantren, desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, kabupaten Serang, Provinsi Banten. Sabtu, 31 Januari 2026.
Pengusaha Galian Tanah tersebut yang sampai saat ini awak Media pun belum mendapatkan identitas atau nama Perusahaan tersebut, diduga tidak memiliki izin tambang/galian.
Ketua RW 05 desa Pagintungan saat diwawancarai menjelaskan,"kami atas nama masyarakat awalnya tidak mengetahui kegiatan pengerukan atau galian tanah di desa kami, seharusnya pihak perusahaan berkoot rdinasi dengan dengan kami atau pihak desa, dengan harapan duduk bersama terkait galian tanah ini," jelasnya.
"Memang benar masyarakat melakukan pemortalan akses jalan ke tempat galian tanah tersebut, tapi pada dasarnya kami tidak menghalangi kegiatan usaha tersebut, yang kami minta ayo duduk bareng pihak desa, masyarakat dan pihak perusahaan agar semua berjalan dengan baik," imbuhnya.
"Saya selaku ketua RW 05 menerima aduan masyarakat dan merasa resah dengan adanya saling klaim kepemilikan tanahnya dan jangan sampai tanaman seperti singkong, pisang masyarakat yang terbongkar galian." Imbuhnya.
"Saya berharap kami diberitahu akan adanya kegiatan Galian tanah ini, karena apa? Kami tidak mau disalahkan oleh masyarakat dan meminta duduk bareng di kantor desa Pagintungan, dimana wilayah ini punya rumah yaitu di kantor desa untuk selesaikan permasalahan tersebut," pungkasnya.
Menurut informasi masyarakat pagintungan , bahwa tanah tersebut dalam keadaan sengketa namun ada beberapa pihak yang melakukan aktivitas penggalian tanah untuk di jadikan ladang bisnis demi keuntungan semata.
Hasanah salah satu yang mengaku pemilik tanah dimana saat ini tanah tersebut bersengketa dan saling mengklaim, merasa dirugikan dengan adanya aktivisme galian tanah tersebut.
Pasalnya, tidak ada pemberitahuan dan uang sepeserpun yang masuk kepadanya, sementara galian tanah sudah berjalan.
Publik soroti terkait izin galian tersebut, atas dugaan terkait izin - izin, bagaimana ada izinnya masyarakat setempat pun tidak diberitahu terkait galian tersebut.
Di Indonesia, aktivitas galian tanah tanpa izin diatur dalam beberapa peraturan hukum dengan sanksi yang jelas:
Hukum Pidana : UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral terdapat di Pasal 158: Pelaku usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, IPR, SIPB) dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Dan Pasal 161: Mereka yang menampung, mengangkut, menjual hasil tambang ilegal juga dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain dugaan tidak memiliki izin lingkungan dan tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terdapat juga sengketa klaim tanah antara warga bernama Hasanah dengan pihak perusahaan.
Masyarakat meminta pihak APH dan Satpol PP kabupaten Serang selaku penegak hukum dan Perda segera turun ke lapangan, agar supaya menertibkan galian tanah tersebut yang diduga Ilegal. (Red)

Posting Komentar