Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda Masyarakat Desa Pagintungan Tutup Akses Jalan Galian Tanah yang Diduga Tak Berizin Masyarakat Desa Pagintungan Tutup Akses Jalan Galian Tanah yang Diduga Tak Berizin

Masyarakat Desa Pagintungan Tutup Akses Jalan Galian Tanah yang Diduga Tak Berizin

admin
admin
01 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 




Kab. Serang - Warga masyarakat desa Pagintungan lakukan  Penutupan akses jalan kegiatan Galian Tanah di kampung Cikasantren, desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, kabupaten Serang, Provinsi Banten. Sabtu, 31 Januari 2026.


Pengusaha Galian Tanah tersebut yang sampai saat ini awak Media pun belum mendapatkan identitas atau nama Perusahaan tersebut, diduga tidak memiliki izin tambang/galian.


Ketua RW 05 desa Pagintungan saat diwawancarai menjelaskan,"kami atas nama masyarakat awalnya tidak mengetahui kegiatan pengerukan atau galian tanah di desa kami, seharusnya pihak perusahaan berkoot rdinasi dengan dengan kami atau pihak desa, dengan harapan duduk bersama terkait galian tanah ini," jelasnya.


"Memang benar masyarakat melakukan pemortalan akses jalan ke tempat galian tanah tersebut, tapi pada dasarnya kami tidak menghalangi kegiatan usaha tersebut, yang kami minta ayo duduk bareng pihak desa, masyarakat dan pihak perusahaan agar semua berjalan dengan baik," imbuhnya.


"Saya selaku ketua RW 05 menerima aduan masyarakat dan merasa resah dengan adanya saling klaim kepemilikan tanahnya dan jangan sampai tanaman seperti singkong, pisang masyarakat yang terbongkar galian." Imbuhnya.


"Saya berharap kami diberitahu akan adanya kegiatan Galian tanah ini, karena apa? Kami tidak mau disalahkan oleh masyarakat dan meminta duduk bareng di kantor desa Pagintungan, dimana wilayah ini punya rumah yaitu di kantor desa untuk selesaikan permasalahan tersebut," pungkasnya.


Menurut informasi masyarakat pagintungan ,  bahwa tanah tersebut dalam keadaan sengketa namun ada beberapa pihak yang melakukan aktivitas penggalian tanah untuk di jadikan ladang bisnis demi keuntungan semata.


Hasanah salah satu yang mengaku pemilik tanah dimana saat ini tanah tersebut bersengketa dan saling mengklaim, merasa dirugikan dengan adanya aktivisme galian tanah tersebut.


Pasalnya, tidak ada pemberitahuan dan uang sepeserpun yang masuk kepadanya, sementara galian tanah sudah berjalan.


Publik soroti terkait izin galian tersebut, atas dugaan terkait izin - izin, bagaimana ada izinnya masyarakat setempat pun tidak diberitahu terkait galian tersebut.


Di Indonesia, aktivitas galian tanah tanpa izin diatur dalam beberapa peraturan hukum dengan sanksi yang jelas:

 

Hukum Pidana : UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral terdapat di ​Pasal 158: Pelaku usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, IPR, SIPB) dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

​

Dan Pasal 161: Mereka yang menampung, mengangkut, menjual hasil tambang ilegal juga dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.


Selain dugaan tidak memiliki izin lingkungan dan tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terdapat juga sengketa klaim tanah antara warga bernama Hasanah dengan pihak perusahaan.


Masyarakat meminta pihak APH dan Satpol PP kabupaten Serang selaku penegak hukum dan Perda segera turun ke lapangan, agar supaya menertibkan galian tanah tersebut yang diduga Ilegal. (Red)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Mahasiswa KKM 56 Pegadingan UNIBA Edukasi Literasi Keuangan melalui Program Si CERDAS di SD Pegadingan 2

admin- Juli 28, 2026 0
Mahasiswa KKM 56 Pegadingan UNIBA Edukasi Literasi   Keuangan melalui Program Si CERDAS di SD Pegadingan 2
Pegadingan, 25 Juli 2026  – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Kelompok  56 Universitas Bina Bangsa melaksanakan kegiatan Sosialisasi Literasi Keuangan  …

Berita Terpopuler

Sambut HUT ke-81 RI, KNPI Cihara Gelar Rangkaian Kompetisi Olahraga dan Komitmen Jaga Persatuan

Sambut HUT ke-81 RI, KNPI Cihara Gelar Rangkaian Kompetisi Olahraga dan Komitmen Jaga Persatuan

Juli 28, 2026
BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

Juli 26, 2026
KPLKP Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke BPN Provinsi Banten Terkait Dugaan Jual Beli Pulau

KPLKP Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke BPN Provinsi Banten Terkait Dugaan Jual Beli Pulau

Juli 25, 2026
1920. Merah Putih di Puncak Karang: Ikhtiar Cinta Negeri dari Alumni Gontor 2003.

1920. Merah Putih di Puncak Karang: Ikhtiar Cinta Negeri dari Alumni Gontor 2003.

Juli 25, 2026
Tragedi Berdarah di desa Segigok Raya Tersinggung Saat Mengobrol, Edi Bacok Tetangga hingga Tewas Sebelum Diciduk Polisi

Tragedi Berdarah di desa Segigok Raya Tersinggung Saat Mengobrol, Edi Bacok Tetangga hingga Tewas Sebelum Diciduk Polisi

Juli 24, 2026
Mahasiswa KKM 56 Pegadingan UNIBA Edukasi Literasi   Keuangan melalui Program Si CERDAS di SD Pegadingan 2

Mahasiswa KKM 56 Pegadingan UNIBA Edukasi Literasi Keuangan melalui Program Si CERDAS di SD Pegadingan 2

Juli 28, 2026
Heboh! Dugaan Perselingkuhan Kades Suro muncar Jadi Sorotan, Publik Desak Pemeriksaan Etik dan Hukum

Heboh! Dugaan Perselingkuhan Kades Suro muncar Jadi Sorotan, Publik Desak Pemeriksaan Etik dan Hukum

Juli 28, 2026
Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

April 25, 2026
Eksekusi Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Menang Gugatan atas Perusahaan Pembiayaan

Eksekusi Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Menang Gugatan atas Perusahaan Pembiayaan

Februari 26, 2026
Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot

Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot

Februari 20, 2026

Berita Terpopuler

Sambut HUT ke-81 RI, KNPI Cihara Gelar Rangkaian Kompetisi Olahraga dan Komitmen Jaga Persatuan

Sambut HUT ke-81 RI, KNPI Cihara Gelar Rangkaian Kompetisi Olahraga dan Komitmen Jaga Persatuan

Juli 28, 2026
BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

Juli 26, 2026
KPLKP Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke BPN Provinsi Banten Terkait Dugaan Jual Beli Pulau

KPLKP Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke BPN Provinsi Banten Terkait Dugaan Jual Beli Pulau

Juli 25, 2026
1920. Merah Putih di Puncak Karang: Ikhtiar Cinta Negeri dari Alumni Gontor 2003.

1920. Merah Putih di Puncak Karang: Ikhtiar Cinta Negeri dari Alumni Gontor 2003.

Juli 25, 2026
Tragedi Berdarah di desa Segigok Raya Tersinggung Saat Mengobrol, Edi Bacok Tetangga hingga Tewas Sebelum Diciduk Polisi

Tragedi Berdarah di desa Segigok Raya Tersinggung Saat Mengobrol, Edi Bacok Tetangga hingga Tewas Sebelum Diciduk Polisi

Juli 24, 2026
Mahasiswa KKM 56 Pegadingan UNIBA Edukasi Literasi   Keuangan melalui Program Si CERDAS di SD Pegadingan 2

Mahasiswa KKM 56 Pegadingan UNIBA Edukasi Literasi Keuangan melalui Program Si CERDAS di SD Pegadingan 2

Juli 28, 2026
Heboh! Dugaan Perselingkuhan Kades Suro muncar Jadi Sorotan, Publik Desak Pemeriksaan Etik dan Hukum

Heboh! Dugaan Perselingkuhan Kades Suro muncar Jadi Sorotan, Publik Desak Pemeriksaan Etik dan Hukum

Juli 28, 2026
Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

April 25, 2026
Eksekusi Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Menang Gugatan atas Perusahaan Pembiayaan

Eksekusi Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Menang Gugatan atas Perusahaan Pembiayaan

Februari 26, 2026
Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot

Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot

Februari 20, 2026
Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber