OPINI : PKBM Bodong di Balik Tembok Pesantren
serang, 13 Maret 2026 Keberadaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) selama ini dipromosikan sebagai solusi bagi masyarakat yang tidak dapat mengakses pendidikan formal. Melalui program pendidikan kesetaraan, warga belajar yang putus sekolah diberi kesempatan untuk memperoleh ijazah yang setara dengan pendidikan dasar dan menengah.
Namun di balik tujuan mulia tersebut, muncul fenomena yang mulai meresahkan: berdirinya PKBM yang diduga hanya aktif secara administratif, tetapi minim aktivitas pembelajaran yang sesungguhnya.
Fenomena ini semakin kompleks ketika PKBM beroperasi di lingkungan pondok pesantren. Pada satu sisi, keberadaan pesantren tentu memiliki peran penting dalam pendidikan masyarakat. Akan tetapi, ketika sistem pendidikan pesantren dan pendidikan kesetaraan bercampur tanpa pemisahan yang jelas, muncul berbagai persoalan dalam tata kelola lembaga maupun penggunaan anggaran.
Salah satu persoalan yang sering disorot adalah penggunaan sarana dan prasarana. Banyak PKBM di lingkungan pesantren menggunakan fasilitas pondok yang telah ada sejak lama—mulai dari ruang belajar, meja kursi, hingga fasilitas penunjang lainnya. Secara prinsip, penggunaan fasilitas bersama memang tidak dilarang.
Masalah muncul ketika fasilitas lama tersebut kemudian dilaporkan sebagai sarana prasarana PKBM tanpa adanya peningkatan atau pemeliharaan yang nyata.
Dalam ketentuan yang diatur melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pendidikan kesetaraan dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran serta pemeliharaan sarana prasarana pendidikan.
Namun jika fasilitas yang digunakan hanyalah fasilitas lama milik pondok pesantren, sementara laporan penggunaan dana tetap mencantumkan pemeliharaan sarana prasarana, maka publik berhak mempertanyakan ke mana sebenarnya alokasi anggaran tersebut digunakan.
Lebih jauh lagi, perbedaan kurikulum antara pendidikan pesantren dan pendidikan kesetaraan juga menjadi persoalan tersendiri. Kurikulum pesantren berfokus pada pendidikan keagamaan, sementara pendidikan kesetaraan mengikuti standar kurikulum nasional.
Jika kegiatan belajar pesantren kemudian dilaporkan sebagai kegiatan pendidikan kesetaraan, maka program yang seharusnya memberikan akses pendidikan alternatif bagi masyarakat justru berisiko berubah menjadi sekadar formalitas administratif.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut kualitas pendidikan, tetapi juga menyangkut akuntabilitas penggunaan dana publik. Dana bantuan pendidikan berasal dari anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat.
Karena itu, pengawasan terhadap PKBM tidak boleh hanya berhenti pada kelengkapan dokumen administrasi. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan harus berani melakukan verifikasi lapangan secara serius: memeriksa kondisi sarana prasarana, memastikan kegiatan pembelajaran benar-benar berjalan, serta menilai apakah lembaga tersebut benar-benar layak menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.
Tanpa pengawasan yang kuat, PKBM berpotensi berubah dari pusat pembelajaran masyarakat menjadi sekadar lembaga administratif yang hanya muncul ketika dana bantuan pendidikan dicairkan.
Jika fenomena ini dibiarkan, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya mendapatkan kesempatan belajar yang layak melalui program pendidikan kesetaraan.

Posting Komentar