Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda BKPSDM Kota Serang Bungkam soal Pemanggilan Kadinkes Ahmad Hasanuddin ke Polda Banten BKPSDM Kota Serang Bungkam soal Pemanggilan Kadinkes Ahmad Hasanuddin ke Polda Banten

BKPSDM Kota Serang Bungkam soal Pemanggilan Kadinkes Ahmad Hasanuddin ke Polda Banten

admin
admin
07 Okt, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



SERANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang Ahmad Hasanuddin ke Polda Banten yang berkaitan dengan Yayasan Sahabat Cahaya Bangsa.

Padahal, Wali Kota Serang Budi Rustandi sebelumnya telah menginstruksikan BKPSDM untuk meminta klarifikasi kepada Ahmad Hasanuddin guna memastikan duduk perkara serta melihat aspek aturan kepegawaian yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Namun, hingga kini BKPSDM Kota Serang belum memberikan penjelasan resmi kepada awak media meski telah beberapa kali dikonfirmasi mengenai tindak lanjut instruksi Wali Kota Serang tersebut.

Sikap diam BKPSDM ini membuat proses klarifikasi terkait posisi Ahmad Hasanuddin sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam persoalan Yayasan Sahabat Cahaya Bangsa belum mendapatkan penjelasan secara terbuka dari pemerintah daerah.

Sebelumnya, Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan pihaknya akan meminta BKPSDM melakukan klarifikasi terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang.

Menurut Budi, klarifikasi diperlukan untuk memastikan persoalan yang sebenarnya sekaligus mengetahui apakah terdapat aspek yang berkaitan dengan aturan kepegawaian.

"Kalau aturannya tidak boleh dan hal tersebut kalau terbukti tentu akan ada sanksinya. Nanti saya tanya BKPSDM," kata Budi.

Budi menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka pemerintah akan mengambil langkah sesuai aturan kepegawaian.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap ASN memiliki mekanisme yang harus dilalui. BKPSDM terlebih dahulu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan melalui berita acara pemeriksaan (BAP), kemudian hasilnya dapat dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai ketentuan.

"Prosesnya, BKPSDM yang akan memanggil. Aturannya dipanggil dulu, di-BAP, baru melaporkan ke BKN. Saya sudah perintahkan untuk dipanggil," ujarnya.

Persoalan tersebut mencuat setelah Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang Ahmad Hasanuddin mengungkapkan bahwa dirinya mendatangi Polda Banten berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan akun milik Yayasan Sahabat Cahaya Bangsa.

Ahmad menyebut Yayasan Sahabat Cahaya Bangsa merupakan yayasan miliknya. Ia menduga akun yayasan tersebut diretas dan kemudian digunakan pihak lain untuk memperoleh program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Cilegon tanpa sepengetahuannya.

"Benar punya saya Yayasan Sahabat Cahaya Bangsa, tapi kedatangan ke Polda untuk melaporkan Ketua SPPG," kata Ahmad saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan Kota Serang, Banten, Senin (14/9/2026).

Ahmad juga menegaskan bahwa kedatangannya ke Polda Banten tidak berkaitan dengan program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang sedang berjalan di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Serang.

Menurutnya, persoalan yang dilaporkan kepada kepolisian berkaitan dengan akun yayasan yang diduga diretas dan digunakan untuk kepentingan program MBG di wilayah lain.

Sementara itu, Pengamat Pelayanan Publik dari Cendekia Demokrasi Indonesia (CDI), Heru Wahyudi, yang juga akademisi Universitas Pamulang (Unpam), menyoroti persoalan tersebut dari sisi kepegawaian dan potensi konflik kepentingan.

Menurut Heru, status ASN perlu dilihat bersama dengan ketentuan mengenai disiplin, kode etik, serta potensi benturan kepentingan apabila seorang aparatur memiliki kegiatan atau badan usaha di luar kedinasannya.

Ia menilai persoalannya bukan semata-mata mengenai kepemilikan perusahaan atau lembaga oleh seorang ASN. Hal yang perlu diperiksa adalah apakah kegiatan tersebut berkaitan dengan jabatan, kewenangan, fasilitas negara, maupun menimbulkan konflik kepentingan.

"Jadi memiliki perusahaan boleh, tetapi menggunakan posisi, jabatan, fasilitas negara atau menjadi vendor pada instansi sendiri atau lingkup kewenangannya adalah wilayah rawan pelanggaran disiplin, konflik kepentingan, dan berpotensi pidana korupsi," kata Heru.

Secara regulasi, disiplin PNS antara lain diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Regulasi tersebut mengatur kewajiban, larangan, pemeriksaan hingga jenis hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sementara itu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur kedudukan dan prinsip penyelenggaraan ASN, termasuk profesionalitas, akuntabilitas serta penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Meski demikian, ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun konflik kepentingan dalam persoalan yang melibatkan Ahmad Hasanuddin dan Yayasan Sahabat Cahaya Bangsa masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi oleh pihak berwenang.

Karena itu, langkah BKPSDM Kota Serang menjadi penting untuk memastikan fakta dan posisi persoalan tersebut dari perspektif kepegawaian.

Publik kini menunggu tindak lanjut instruksi Wali Kota Serang, termasuk apakah Ahmad Hasanuddin telah dipanggil, apakah pemeriksaan atau BAP telah dilakukan, serta apa hasil klarifikasi BKPSDM terkait persoalan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, BKPSDM Kota Serang belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan pemeriksaan tersebut.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

kepala kepolisian resor pasaman beserta staf dan bayangkari

kepala kepolisian resor pasaman beserta staf dan bayangkari
mengucapkan selamat memperingati hari bakti ahyaksa ke 81

DANRIMetc mengucapkan dirgahayu Kota Serang Ke 19

DANRIMetc mengucapkan dirgahayu Kota Serang Ke 19

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang Ke 19

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang Ke 19

kelurahan Tembong Kecamatan Cipocok Jaya Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang Ke 19

kelurahan Tembong Kecamatan Cipocok Jaya Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang Ke 19

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

BKPSDM Kota Serang Bungkam soal Pemanggilan Kadinkes Ahmad Hasanuddin ke Polda Banten

admin- Oktober 07, 2026 0
BKPSDM Kota Serang Bungkam soal Pemanggilan Kadinkes Ahmad Hasanuddin ke Polda Banten
SERANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan Kepala Dinas Keseh…

Berita Terpopuler

Disnakertrans Banten Tak Hadiri Sidang Perdana Sengketa Informasi, Pemohon Minta Ketidakhadiran Dicatat dalam Berita Acara

Disnakertrans Banten Tak Hadiri Sidang Perdana Sengketa Informasi, Pemohon Minta Ketidakhadiran Dicatat dalam Berita Acara

Oktober 05, 2026
Jangan Hanya Meminjam Atribut Baduy, Tirulah Jiwa Kepastian Hukum Mereka

Jangan Hanya Meminjam Atribut Baduy, Tirulah Jiwa Kepastian Hukum Mereka

Oktober 04, 2026
HEBOH! DUGAAN CINTA TERLARANG DUA ORANG BERKELUARGA MENCuat, CHAT WHATSAPP DAN VIDEO HOTEL DISEBUT JADI BUKTI

HEBOH! DUGAAN CINTA TERLARANG DUA ORANG BERKELUARGA MENCuat, CHAT WHATSAPP DAN VIDEO HOTEL DISEBUT JADI BUKTI

Oktober 03, 2026
SERIKAT MAHASISWA VISIONER PASTIKAN AUDIENSI DI BBWSC3 BIDANG PJSA DAN PT. BKP

SERIKAT MAHASISWA VISIONER PASTIKAN AUDIENSI DI BBWSC3 BIDANG PJSA DAN PT. BKP

Oktober 05, 2026
BABAK BARU REVITALISASI SMPN 19 LEBONG: P2SP DIDUGA CUMA TOPENG, TUKANG DARI REJANG LEBONG, SENG BONGKARAN DIISU HILANG

BABAK BARU REVITALISASI SMPN 19 LEBONG: P2SP DIDUGA CUMA TOPENG, TUKANG DARI REJANG LEBONG, SENG BONGKARAN DIISU HILANG

September 18, 2026
FOSMAB Desak Audit Terbuka & Klarifikasi Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD Kota Serang

FOSMAB Desak Audit Terbuka & Klarifikasi Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD Kota Serang

Oktober 05, 2026
FOSMAB Desak Audit Terbuka Anggaran, Sekretariat DPRD Kota Serang: Tidak Ada Pemecahan Paket

FOSMAB Desak Audit Terbuka Anggaran, Sekretariat DPRD Kota Serang: Tidak Ada Pemecahan Paket

Oktober 05, 2026
ALIANSI KOTA SERANG AKAN LAYANGKAN SURAT AUDIENSI TERKAIT THM DAN PENGELOLAAN LAPAK DI KAWASAN PASAR RAU

ALIANSI KOTA SERANG AKAN LAYANGKAN SURAT AUDIENSI TERKAIT THM DAN PENGELOLAAN LAPAK DI KAWASAN PASAR RAU

September 17, 2026
Rp923,5 Juta Revitalisasi SMPN 19 Lebong Disorot: P2SP Diduga Cuma Formalitas, K3 Diabaikan, Kepala Sekolah Dipertanyakan

Rp923,5 Juta Revitalisasi SMPN 19 Lebong Disorot: P2SP Diduga Cuma Formalitas, K3 Diabaikan, Kepala Sekolah Dipertanyakan

September 17, 2026
Desa Cirebon Baru Semarak Peringati HUT Kemerdekaan RI, Warga Kompak Kobarkan Semangat Nasionalisme

Desa Cirebon Baru Semarak Peringati HUT Kemerdekaan RI, Warga Kompak Kobarkan Semangat Nasionalisme

September 20, 2026

Berita Terpopuler

Disnakertrans Banten Tak Hadiri Sidang Perdana Sengketa Informasi, Pemohon Minta Ketidakhadiran Dicatat dalam Berita Acara

Disnakertrans Banten Tak Hadiri Sidang Perdana Sengketa Informasi, Pemohon Minta Ketidakhadiran Dicatat dalam Berita Acara

Oktober 05, 2026
Jangan Hanya Meminjam Atribut Baduy, Tirulah Jiwa Kepastian Hukum Mereka

Jangan Hanya Meminjam Atribut Baduy, Tirulah Jiwa Kepastian Hukum Mereka

Oktober 04, 2026
HEBOH! DUGAAN CINTA TERLARANG DUA ORANG BERKELUARGA MENCuat, CHAT WHATSAPP DAN VIDEO HOTEL DISEBUT JADI BUKTI

HEBOH! DUGAAN CINTA TERLARANG DUA ORANG BERKELUARGA MENCuat, CHAT WHATSAPP DAN VIDEO HOTEL DISEBUT JADI BUKTI

Oktober 03, 2026
SERIKAT MAHASISWA VISIONER PASTIKAN AUDIENSI DI BBWSC3 BIDANG PJSA DAN PT. BKP

SERIKAT MAHASISWA VISIONER PASTIKAN AUDIENSI DI BBWSC3 BIDANG PJSA DAN PT. BKP

Oktober 05, 2026
BABAK BARU REVITALISASI SMPN 19 LEBONG: P2SP DIDUGA CUMA TOPENG, TUKANG DARI REJANG LEBONG, SENG BONGKARAN DIISU HILANG

BABAK BARU REVITALISASI SMPN 19 LEBONG: P2SP DIDUGA CUMA TOPENG, TUKANG DARI REJANG LEBONG, SENG BONGKARAN DIISU HILANG

September 18, 2026
FOSMAB Desak Audit Terbuka & Klarifikasi Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD Kota Serang

FOSMAB Desak Audit Terbuka & Klarifikasi Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD Kota Serang

Oktober 05, 2026
FOSMAB Desak Audit Terbuka Anggaran, Sekretariat DPRD Kota Serang: Tidak Ada Pemecahan Paket

FOSMAB Desak Audit Terbuka Anggaran, Sekretariat DPRD Kota Serang: Tidak Ada Pemecahan Paket

Oktober 05, 2026
ALIANSI KOTA SERANG AKAN LAYANGKAN SURAT AUDIENSI TERKAIT THM DAN PENGELOLAAN LAPAK DI KAWASAN PASAR RAU

ALIANSI KOTA SERANG AKAN LAYANGKAN SURAT AUDIENSI TERKAIT THM DAN PENGELOLAAN LAPAK DI KAWASAN PASAR RAU

September 17, 2026
Rp923,5 Juta Revitalisasi SMPN 19 Lebong Disorot: P2SP Diduga Cuma Formalitas, K3 Diabaikan, Kepala Sekolah Dipertanyakan

Rp923,5 Juta Revitalisasi SMPN 19 Lebong Disorot: P2SP Diduga Cuma Formalitas, K3 Diabaikan, Kepala Sekolah Dipertanyakan

September 17, 2026
Desa Cirebon Baru Semarak Peringati HUT Kemerdekaan RI, Warga Kompak Kobarkan Semangat Nasionalisme

Desa Cirebon Baru Semarak Peringati HUT Kemerdekaan RI, Warga Kompak Kobarkan Semangat Nasionalisme

September 20, 2026
Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber