Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda HEBOH! DUGAAN CINTA TERLARANG DUA ORANG BERKELUARGA MENCuat, CHAT WHATSAPP DAN VIDEO HOTEL DISEBUT JADI BUKTI HEBOH! DUGAAN CINTA TERLARANG DUA ORANG BERKELUARGA MENCuat, CHAT WHATSAPP DAN VIDEO HOTEL DISEBUT JADI BUKTI

HEBOH! DUGAAN CINTA TERLARANG DUA ORANG BERKELUARGA MENCuat, CHAT WHATSAPP DAN VIDEO HOTEL DISEBUT JADI BUKTI

admin
admin
03 Okt, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



REJANG LEBONG — Dugaan hubungan asmara di luar perkawinan yang menyeret dua orang yang sama-sama telah berkeluarga mulai menjadi sorotan. Perempuan berinisial YL, warga Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara, disebut memiliki kedekatan khusus dengan pria berinisial EL, warga Desa Sukarami (Talang Gambir), Kecamatan Bermani Ulu.


Persoalan ini bukan lagi sekadar isu yang beredar di tengah masyarakat. Informasi yang diterima menyebut adanya percakapan WhatsApp yang diduga memperlihatkan kedekatan keduanya. Bahkan muncul pula klaim mengenai video yang disebut memperlihatkan dua orang yang diduga YL dan EL berada di sebuah hotel di wilayah Bengkulu.


Namun, keaslian percakapan, video, waktu kejadian, lokasi, serta identitas orang dalam rekaman tersebut belum diverifikasi secara independen. Karena itu, informasi tersebut masih merupakan dugaan dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana.


Jika Benar Terjadi Persetubuhan, Proses Hukum Dapat Ditempuh


Persoalan menjadi lebih serius apabila nantinya aparat penegak hukum menemukan bukti sah bahwa telah terjadi persetubuhan antara seseorang yang terikat perkawinan dengan orang yang bukan suami atau istrinya.


Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana perzinaan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.


Namun, ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan hanya berdasarkan chat, foto, atau video yang belum membuktikan adanya persetubuhan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap bergantung pada unsur pasal dan pembuktian dalam proses hukum.


EL Berikan Klarifikasi: “Kami Sudah Damai, Cuma Kesalahpahaman”


Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait informasi yang beredar, EL memberikan hak jawab dan klarifikasi. Ia menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai dan menyebut adanya kesalahpahaman.


«“Yo pak kami lh sudah damai. Cuman kesalahpahaman bae tu,” jelas EL saat dikonfirmasi.»


Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini. Dengan demikian, tudingan atau informasi yang beredar tidak boleh dianggap sebagai fakta yang telah terbukti sebelum dilakukan verifikasi lebih lanjut.


Klarifikasi dan Verifikasi Menjadi Kunci


Terlepas dari berbagai informasi yang beredar, publik tetap perlu membedakan antara dugaan, klaim, bukti, dan fakta yang telah terverifikasi.


Jika persoalan tersebut memang telah diselesaikan secara damai sebagaimana disampaikan EL, maka pihak-pihak terkait memiliki ruang untuk menjelaskan duduk perkara secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.


Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan memiliki bukti adanya dugaan tindak pidana, jalur hukum tetap terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Media ini menegaskan bahwa YL dan EL tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, membantah informasi yang dianggap tidak benar, serta memperoleh perlindungan atas asas praduga tidak bersalah.


Sampai terdapat bukti dan proses hukum yang sah, seluruh informasi mengenai dugaan hubungan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan, bukan vonis.


Kini yang menjadi penting bukan sekadar ramainya isu, melainkan kebenaran fakta, keaslian bukti, serta klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut.


Jika memang telah terjadi kesalahpahaman dan persoalan sudah diselesaikan secara damai, maka klarifikasi tersebut patut menjadi bagian dari informasi yang diketahui publik.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

kepala kepolisian resor pasaman beserta staf dan bayangkari

kepala kepolisian resor pasaman beserta staf dan bayangkari
mengucapkan selamat memperingati hari bakti ahyaksa ke 81

DANRIMetc mengucapkan dirgahayu Kota Serang Ke 19

DANRIMetc mengucapkan dirgahayu Kota Serang Ke 19

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang Ke 19

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang Ke 19

kelurahan Tembong Kecamatan Cipocok Jaya Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang Ke 19

kelurahan Tembong Kecamatan Cipocok Jaya Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang Ke 19

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

BKPSDM Kota Serang Bungkam soal Pemanggilan Kadinkes Ahmad Hasanuddin ke Polda Banten

admin- Oktober 07, 2026 0
BKPSDM Kota Serang Bungkam soal Pemanggilan Kadinkes Ahmad Hasanuddin ke Polda Banten
SERANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan Kepala Dinas Keseh…

Berita Terpopuler

Disnakertrans Banten Tak Hadiri Sidang Perdana Sengketa Informasi, Pemohon Minta Ketidakhadiran Dicatat dalam Berita Acara

Disnakertrans Banten Tak Hadiri Sidang Perdana Sengketa Informasi, Pemohon Minta Ketidakhadiran Dicatat dalam Berita Acara

Oktober 05, 2026
Jangan Hanya Meminjam Atribut Baduy, Tirulah Jiwa Kepastian Hukum Mereka

Jangan Hanya Meminjam Atribut Baduy, Tirulah Jiwa Kepastian Hukum Mereka

Oktober 04, 2026
HEBOH! DUGAAN CINTA TERLARANG DUA ORANG BERKELUARGA MENCuat, CHAT WHATSAPP DAN VIDEO HOTEL DISEBUT JADI BUKTI

HEBOH! DUGAAN CINTA TERLARANG DUA ORANG BERKELUARGA MENCuat, CHAT WHATSAPP DAN VIDEO HOTEL DISEBUT JADI BUKTI

Oktober 03, 2026
SERIKAT MAHASISWA VISIONER PASTIKAN AUDIENSI DI BBWSC3 BIDANG PJSA DAN PT. BKP

SERIKAT MAHASISWA VISIONER PASTIKAN AUDIENSI DI BBWSC3 BIDANG PJSA DAN PT. BKP

Oktober 05, 2026
BABAK BARU REVITALISASI SMPN 19 LEBONG: P2SP DIDUGA CUMA TOPENG, TUKANG DARI REJANG LEBONG, SENG BONGKARAN DIISU HILANG

BABAK BARU REVITALISASI SMPN 19 LEBONG: P2SP DIDUGA CUMA TOPENG, TUKANG DARI REJANG LEBONG, SENG BONGKARAN DIISU HILANG

September 18, 2026
FOSMAB Desak Audit Terbuka & Klarifikasi Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD Kota Serang

FOSMAB Desak Audit Terbuka & Klarifikasi Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD Kota Serang

Oktober 05, 2026
FOSMAB Desak Audit Terbuka Anggaran, Sekretariat DPRD Kota Serang: Tidak Ada Pemecahan Paket

FOSMAB Desak Audit Terbuka Anggaran, Sekretariat DPRD Kota Serang: Tidak Ada Pemecahan Paket

Oktober 05, 2026
ALIANSI KOTA SERANG AKAN LAYANGKAN SURAT AUDIENSI TERKAIT THM DAN PENGELOLAAN LAPAK DI KAWASAN PASAR RAU

ALIANSI KOTA SERANG AKAN LAYANGKAN SURAT AUDIENSI TERKAIT THM DAN PENGELOLAAN LAPAK DI KAWASAN PASAR RAU

September 17, 2026
Rp923,5 Juta Revitalisasi SMPN 19 Lebong Disorot: P2SP Diduga Cuma Formalitas, K3 Diabaikan, Kepala Sekolah Dipertanyakan

Rp923,5 Juta Revitalisasi SMPN 19 Lebong Disorot: P2SP Diduga Cuma Formalitas, K3 Diabaikan, Kepala Sekolah Dipertanyakan

September 17, 2026
Desa Cirebon Baru Semarak Peringati HUT Kemerdekaan RI, Warga Kompak Kobarkan Semangat Nasionalisme

Desa Cirebon Baru Semarak Peringati HUT Kemerdekaan RI, Warga Kompak Kobarkan Semangat Nasionalisme

September 20, 2026

Berita Terpopuler

Disnakertrans Banten Tak Hadiri Sidang Perdana Sengketa Informasi, Pemohon Minta Ketidakhadiran Dicatat dalam Berita Acara

Disnakertrans Banten Tak Hadiri Sidang Perdana Sengketa Informasi, Pemohon Minta Ketidakhadiran Dicatat dalam Berita Acara

Oktober 05, 2026
Jangan Hanya Meminjam Atribut Baduy, Tirulah Jiwa Kepastian Hukum Mereka

Jangan Hanya Meminjam Atribut Baduy, Tirulah Jiwa Kepastian Hukum Mereka

Oktober 04, 2026
HEBOH! DUGAAN CINTA TERLARANG DUA ORANG BERKELUARGA MENCuat, CHAT WHATSAPP DAN VIDEO HOTEL DISEBUT JADI BUKTI

HEBOH! DUGAAN CINTA TERLARANG DUA ORANG BERKELUARGA MENCuat, CHAT WHATSAPP DAN VIDEO HOTEL DISEBUT JADI BUKTI

Oktober 03, 2026
SERIKAT MAHASISWA VISIONER PASTIKAN AUDIENSI DI BBWSC3 BIDANG PJSA DAN PT. BKP

SERIKAT MAHASISWA VISIONER PASTIKAN AUDIENSI DI BBWSC3 BIDANG PJSA DAN PT. BKP

Oktober 05, 2026
BABAK BARU REVITALISASI SMPN 19 LEBONG: P2SP DIDUGA CUMA TOPENG, TUKANG DARI REJANG LEBONG, SENG BONGKARAN DIISU HILANG

BABAK BARU REVITALISASI SMPN 19 LEBONG: P2SP DIDUGA CUMA TOPENG, TUKANG DARI REJANG LEBONG, SENG BONGKARAN DIISU HILANG

September 18, 2026
FOSMAB Desak Audit Terbuka & Klarifikasi Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD Kota Serang

FOSMAB Desak Audit Terbuka & Klarifikasi Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD Kota Serang

Oktober 05, 2026
FOSMAB Desak Audit Terbuka Anggaran, Sekretariat DPRD Kota Serang: Tidak Ada Pemecahan Paket

FOSMAB Desak Audit Terbuka Anggaran, Sekretariat DPRD Kota Serang: Tidak Ada Pemecahan Paket

Oktober 05, 2026
ALIANSI KOTA SERANG AKAN LAYANGKAN SURAT AUDIENSI TERKAIT THM DAN PENGELOLAAN LAPAK DI KAWASAN PASAR RAU

ALIANSI KOTA SERANG AKAN LAYANGKAN SURAT AUDIENSI TERKAIT THM DAN PENGELOLAAN LAPAK DI KAWASAN PASAR RAU

September 17, 2026
Rp923,5 Juta Revitalisasi SMPN 19 Lebong Disorot: P2SP Diduga Cuma Formalitas, K3 Diabaikan, Kepala Sekolah Dipertanyakan

Rp923,5 Juta Revitalisasi SMPN 19 Lebong Disorot: P2SP Diduga Cuma Formalitas, K3 Diabaikan, Kepala Sekolah Dipertanyakan

September 17, 2026
Desa Cirebon Baru Semarak Peringati HUT Kemerdekaan RI, Warga Kompak Kobarkan Semangat Nasionalisme

Desa Cirebon Baru Semarak Peringati HUT Kemerdekaan RI, Warga Kompak Kobarkan Semangat Nasionalisme

September 20, 2026
Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber