SERIKAT MAHASISWA VISIONER KECEWA AUDIENSI GAGAL KARNA ALASAN PIHAK BBWSC3 ADA YANG SAKIT. Rouf : Itu Keuntungan PT. Bangun Kontruksi Persada
Banten,Kabarindo79.Net - Rencana audiensi di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (Bbwsc3) yang akan dilaksanakan kemaren (Selasa 6 Oktober 2026) gagal karena alasan pihak dari Bbwsc3 ada yang sakit, sementara juru bicara Serikat Mahasiswa Visioner (Rouf) merasa kecewa karena tidak adanya tanggapan atau pemberitahuan kepada pihaknya terkait kesiapan pihak Dinas, kami datang ke Kantor kontek salah satu pihak Bbwsc3 kemudian beliau berkata sedang sakit jadi tidak bisa ikut audiensi. Rabu.7/10/26.
Rouf mengatakan sebelumnya pihaknya sudah melayangkan surat permohonan audiensi kepada kantor Bbwsc3 provinsi Banten dan langsung diterima melalui scurity, namun dari mulai masuknya surat beberapa hari yang lalu sampai waktu audiensi tiba pihaknya tidak menerima respont atau konfirmasi kesanggupan dari pihak bbwsc3, hingga datangi kembali kantor bbwsc3 untuk audiensi namun malah tidak ada jadwal dan ketika telpon ke bagian PPID dirinya mengaku senang sakit sehingga tidak bisa ikut audiensi.
Masih kata Rouf, seharusnya pihak Bbwsc3 respont surat kami, komunikasi dengan kami kesiapan bisa tidaknya beraudiensi toh nomer handphone kami ada alamat sekretariat kami juga jelas, namun terkesan Bbwsc3 menghindar dan pura pura tidak tahu, yang mana pihaknya menduga adanya kongkalingkong antara pihak Bbwsc3 dalam hal ini adalah PPK dengan PT. Bangun Kontrusi Persada (BKP) dalam pelaksanaan pembangunan Pengendalian Banjir DAS Cidurian Ta. 2026 Senilai Rp.42,5 Milyar yang diduga sarat KKN tutupnya.
Sementara kata juru bicara yang lainnya Tiyas mengatakan, Menghindar dari permohonan audiensi adalah tindakan menolak, mengulur waktu, atau mengabaikan permintaan pertemuan resmi yang diajukan oleh Serikat Mahasiswa Visioner kepada pihak Bbwsc3 dan PT. BKP
Dalam konteks pelayanan publik atau kepemimpinan, tindakan ini sering kali dipandang negatif dan dapat dikategorikan sebagai beberapa hal berikut:
1. Bentuk Kurangnya Transparansi Bbwsc3 Provinsi Banten, yang terkesan menutup diri dari dialog terbuka mengenai kebijakan atau isu penting yang kami ajukan sebelumnya.
2. Indikasi Maladministrasi: Jika dilakukan oleh pejabat publik tanpa alasan sah, tindakan ini dinilai melanggar asas umum pemerintahan yang baik dan kewajiban melayani masyarakat.
3. Pemicu Eskalasi Konflik: Mengabaikan audiensi sering kali membuat pihak pemohon merasa tidak didengar, yang kemudian bisa memicu aksi massa, demonstrasi, atau mosi tidak percaya.
4. Strategi Defensif/Menghindar: Terkadang dilakukan oleh pimpinan saat belum siap menghadapi kritik, belum memiliki jawaban atas tuntutan, atau untuk meredam situasi dengan mengulur waktu
Hal ini justru dipandang menguntungkan pihak PT. BKP selaku pelaksana pekerjaan, karena dengan sikap yang dilakukan Bbwsc3 seperti ini pihak ketiga akan merasa dilindungi dan ditutupi dari semua dugaan yang akan kami sampaikan melalui forum audiensi tersebut.
Ditanya soal langkah selanjutnya Tiyas mengatakan akan mengajukan audiensi langsung ke kementerian agar semuanya bisa terbuka dengan jelas bagaimana sikap dan tanggung jawab Bbwsc3 dibanten ini. Tutupnya. @red

Posting Komentar