Proyek Tandon Sudirman Tigaraksa Senilai Rp24 Miliar Dituding Asal-Asalan, GMAKS Desak APH Turun Tangan
TANGERANG — Anggaran raksasa senilai total Rp24 miliar lebih yang digelontorkan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang sejak tahun 2024 hingga 2026 menuai polemik besar. Proyek Pembangunan Tandon Sudirman di Tigaraksa yang digadang-gadang menjadi solusi banjir ini justru dituding berjalan asal-asalan dan berpotensi mengalami gagal konstruksi total.
Sorotan tajam datang dari Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Saeful Bahri. Dirinya mensinyalir adanya kecerobohan fatal sejak awal perencanaan proyek penampung air tersebut. Menurutnya, proyek ini berisiko membuat bangunan ambruk dalam hitungan tahun akibat lemahnya struktur bawah.
“Kami menduga kuat bahwa pihak pelaksana proyek tidak melakukan tahapan soil investigation (penyelidikan tanah) secara benar dan komprehensif,” ujar Saeful saat memberikan keterangan kepada media.
Ia menduga pengujian karakteristik tanah (soil properties) yang menjadi dasar kekuatan fondasi dilewati begitu saja hanya demi mengejar progres fisik penyerapan anggaran.
Karut-Marut Kontraktor dan Temuan Pelanggaran Teknis
Saeful Bahri menambahkan bahwa rekam jejak proyek ini terkesan janggal karena terus berganti pemborong dan digarap oleh tiga perusahaan berbeda sejak awal digulirkan melalui pos APBD Murni.
“Tahun 2024 dan 2025 dikerjakan pihak kontraktor terdahulu menggunakan alokasi murni awal, sebelum akhirnya tahun anggaran 2026 ini dilanjutkan oleh CV. BETAS dengan nilai kontrak fantastis Rp13,6 miliar,” katanya.
Pantauan di lokasi proyek memperlihatkan kondisi lapangan yang sangat memprioritaskan kuantitas ketimbang kualitas akibat buruknya kontrol teknis. Di antaranya:
Lantai Kerja Kotor: Lantai kerja (lean concrete) yang berfungsi sebagai alas cor ditemukan dalam kondisi kotor, berlumpur, dan tercampur bebas dengan sisa tanah galian yang labil.
Besi Tulangan Berkarat: Kondisi alas kerja yang becek langsung berimbas fatal pada anyaman besi tulangan utama dinding tandon. Besi-besi struktural tersebut dipasang ceroboh hingga menyentuh tanah basah dan mengalami korosi dini (karatan) sebelum proses pengecoran beton dilakukan.
Secara keteknikan, besi yang sudah berkarat di dalam struktur beton akan menurunkan mutu lekat (bonding) secara drastis. “Konstruksi raksasa penahan air penampung banjir ini diprediksi rawan retak, jebol, hingga ambrol akibat hilangnya daya ikat beton dengan material pembesian,” tutur Saeful menjelaskan secara teknis.
Kerusakan Fisik dan Kabid SDA yang Memilih Bungkam
Kondisi tersebut diperparah dengan temuan kerusakan fisik yang fatal di area proyek. Berdasarkan bukti dokumentasi lapangan, bagian dinding penahan tanah (retaining wall) yang sudah dibangun sebelumnya justru terlihat retak, patah, dan ambles. Dinding tersebut diduga tidak kuat menahan tekanan lateral dari timbunan tanah yang jenuh air.
Selain itu, munculnya kubangan air limbah keruh berbusa putih di dasar tandon mengindikasikan rapuhnya sistem drainase dan proteksi galian.
“Ini uang rakyat puluhan miliar dari akumulasi anggaran APBD Murni sejak tahun 2024 hingga tahun 2026 yang digelontorkan bertahap, bukan uang mainan. Proyek tersebut terindikasi kuat adanya kelalaian dalam pengawasan sehingga terkesan menjadi ajang pemborosan anggaran,” tegasnya.
Atas dasar temuan tersebut, GMAKS mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan tindakan nyata berupa penyelidikan dan penyidikan menyeluruh, baik ke ranah lapangan maupun dokumen kontrak. Saeful menegaskan bahwa rilis serta informasi berita ini harus dijadikan sebagai bukti permulaan yang sah bagi kejaksaan maupun kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan pos korupsi berjamaah di dalam mega proyek milik DBMSDA Kabupaten Tangerang tersebut.
Di sisi lain, sikap menutup diri justru dipertontonkan oleh pihak pemangku kebijakan selaku pemilik proyek. Saat dikonfirmasi mengenai rentetan temuan miring, desakan penyelidikan APH, rincian serapan dana APBD Murni, serta bukti otentik ambrolnya dinding tandon tersebut, Rizal selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) pada Dinas BMSDA Kabupaten Tangerang memilih bungkam dan tidak memberikan respons sama sekali hingga berita ini diturunkan.

Posting Komentar